News

Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Didakwa Rugikan Negara Rp1,7 Triliun


Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina (Persero), Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan, didakwa telah merugikan keuangan negara sebesar USD 113,83 juta atau sekitar Rp1,7 triliun, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau liquified natural gas (LNG).

“Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya diri terdakwa sebesar Rp1.091.280.281,81 dan 104,016.65 dolar AS serta memperkaya suatu korporasi yaitu corpush christi liquefaction LLC seluruhnya sebesar 113.839.186 dolar AS yang mengakibatkan kerugian keuangan negara PT Pertamina (Persero) sebesar 113.839.186 dolar AS,” ujar jaksa KPK ketika membacakan dakwaan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (12/2/2024).

Jaksa menyebutkan, berdasarkan hasil pemeriksaan investigasi Badan Pemeriksa Keuanngan (BPK) RI pada 29 Desember 2024, Karen memberikan persetujuan pengembangan LNG di Amerika serikat tanpa ada pedoman jelas. Karen disebut hanya memberi izin prinsip tanpa didukung dasar justifikasi analisis secara ekonomis serta analisis risiko.

“Tidak meminta tanggapan tertulis kepada dewan komisaris PT Pertamina Persero dan persetujuan rapat umum pemegang saham atau RU PS sebelum penanda tanganan perjanjian jual beli LNG Corpus Christi Liquefation train 1 dan train 2,” kata Jaksa.

Jaksa mengatakan, sebaliknya Karen justru memberikan kuasa kepada Yeni Handayani selaku Senior Vice President (SVP) Gas dan Power PT Pertamina (Persero) tahun 2013 sampai dengan 2014, untuk menandatangani LNG SPA (Sales and Purchase Agreement) CORPUS CHRISTI LIQUEFACTION Train 1 walaupun belum seluruh direksi PT Pertamina (Persero) menandatangani Risalah Rapat Direksi (RRD).

“Serta tidak meminta tanggapan tertulis Dewan Komisaris PT Pertamina (Persero) dan Persetujuan RUPS, serta tanpa adanya pembeli LNG Corpus Christi Liquefaction yang telah diikat dengan perjanjian,” kata Jaksa KPK.

Akibat perbuatan itu, Karen didakwa memperkaya diri sendiri sebesar Rp 1.091.280.281,81dan USD 104,016.65. Perbiatan itu mengakibatkan kerugian negara selurugnya sebesar USD 113,839,186.60.

“Mengakibatkan kerugian keuangan negara PT Pertamina (Persero) sebesar USD 113,839,186.60, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) dalam rangka penghitungan Kerugian Negara atas Pengadaan LNG,” ujar Jaksa Wawan.

Karen didakwa melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Back to top button