News

Eks Bendahara Kementerian ESDM Kedapatan Setor Uang Korupsi Tukin ke Rekening Pribadi

Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan pemeriksaan terhadap dua orang karyawan swasta, bernama Muhammad Dian dan Fajar Femana, Senin (21/8/2023).

Pemeriksaan ini, guna mengejar bukti adanya dugaan aliran uang hasil korupsi tunjangan kinerja (Tukin) ke rekening pribadi eks Bendahara Pengeluaran Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Christa Handayani Pangaribowo (CHP).

“Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya penyetoran uang secara tunai ke rekening bank milik Tersangka CHP,” kata Kepala Bagian (Kabag) KPK melalui keterangannya, Selasa (22/8/2023).

Crista bersama 8 orang lainnya resmi ditahan pada Kamis (15/6/2023). Sementara Bendahara Pengeluaran Abdullah belum ditahan karena masih menjalani pemeriksaan kondisi kesehatannya lebih dahulu.

Adapun 10 tersangka dimaksud diantaranya PAG (Priyo Andi Gularso) Subbagian Perbendaharaan Priyo Andi Gularso (PAG), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Novian Hari Subagio (NHS), Staf PPK Lernhard Febian Sirait (LFS), Bendahara Pengeluaran Christa Handayani Pangaribowo (CHP), PPK Haryat Prasetyo (HP), dan Operator SPM Beni Arianto (BA).

Berikutnya, Penguji Tagihan Hendi (H), PPABP Rokhmat Annashikhah (RA) selaku PPABP, Pelaksana Verifikasi dan Perekaman Akuntansi Maria Febri Valentine(MFV) danBendahara Pengeluaran Abdullah.

Konstruksi Perkara

Para tersangka diduga memanipulasi dan menerima pembayaran Tukin sehingga tidak sesuai ketentuan.Sehingga dari jumlah tunjangan kinerja yang seharusnya dibayarkan sebesar Rp1.399.928.153, namun dibayarkan Rp9.003.205.373, atau terjadi selisih sebesar Rp 27.603.277.720.

Uang tersebut digunakan para tersangka untuk pemeriksa BPK RI sejumlah sekitar Rp1,035 miliar, dana taktis operasional kegiatan kantor hingga keperluan pribadi seperti Kerja sama umrah, sumbangan nikah, THR, pengobatan, serta pembelian aset berupa tanah, rumah, indoor volley, mess atlet, kendaraan, serta logam mulia

KPK menduga kasus korupsi tersebut mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp27,6 miliar.

Sejauh ini, KPK menerima pengembalian sebesar Rp5,7 Miliar dan logam mulia 45 gram. Hal ini juga sebagai salah satu upaya optimalisasi aset recovery hasil korupsi.

Atas perbuatannya para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Back to top button