News

Penyempurnaan Sistem Kemitraan, Satgas UU Cipta Kerja Serap Masukan Para Pakar hingga Pelaku Usaha

Satgas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Cipta Kerja melaksanakan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) bertema “Aspek Kemitraan Bagi Usaha Mikro, dan Kecil (UMK) dengan Usaha Menengah dan Besar di Bidang Perdagangan, Perindustrian, Pertanian, Perkebunan, Kelautan, dan Perikanan dalam UU No. 6 Tahun 2023 dan Aturan Turunannya” yang digelar di Jakarta pada Jumat (16/6/2023).

Kegiatan digelar dalam rangka menggali dari para pakar, akademisi, dan pelaku usaha mengenai perkembangan implementasi aspek kemitraan usaha menengah dan usaha besar dengan UMK serta perspektif regulator (kementerian/lembaga) berdasarkan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan berbagai aturan turunannya.

Ketua Pokja Koordinasi Data dan Informasi Satgas Cipta Kerja, Ktut Hadi Priatna, yang hadir membuka acara menyampaikan bahwa UU Cipta Kerja menaruh perhatian lebih terhadap penguatan sistem kemitraan. “Dalam Undang-Undang Cipta Kerja Peraturan mengenai kemitraan ini diperkuat,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang dikutip di Jakarta, Selasa (20/6/2023).

Namun, Ktut juga menyadari bahwa masih ada persoalan-persoalan untuk kemudian dicari solusinya bersama-sama. “Kami berniat untuk mendorong ini menjadi lebih baik kedepan (sistem kemitraan) menjadi lebih terintegrasi dan tertata,” ucapnya.

Guru Besar Unila yang juga ekonom INDEF Prof. Bustanul Arifin yang hadir sebagai nara sumber pada agenda tersebut mengatakan penyempurnaan konsep kemitraan menjadi keniscayaan dalam upaya meningkatkan rasio keberhasilan pembangunan nasional.

“Kemitraan bukan sekadar melaksanakan aktivitas ekonomi bersama, namun juga harus berdampak pada pencapaian tujuan besar pembangunan nasional,” tegasnya.

Ia melanjutkan bahwa dalam bidang pertanian diperlukan inovasi dalam pelaksanaan kemitraan. Selain itu, pembinaan mengenai kemitraan kepada petani juga harus ditingkatkan.

Prof Bustanul menyampaikan pesan bahwa pada perumusan kemitraan membutuhkan peraturan pemerintah (PP) yang mengatur teknis pelaksanaan kemitraan pada setiap sektor.

“PP dibuat untuk mencapai tujuan strategis kemitraan yang memuat ketentuan teknis mengenai kemitraan,” terangnya.

Di sisi lain, Prof. Tulus T.H. Tambunan, yang juga sebagai nara sumber kegiatan secara virtual menyoroti permasalahan implementasi kemitraan yang harus memenuhi prinsip berkeadilan, saling mempercayai, menguntungkan, dan berkelanjutan.

“Perjanjian kemitraan harus win-win solutions tidak hanya saling menguntungkan, namun juga harus memberdayakan pelaku usaha mikro dan kecil sehingga mereka dapat meningkatkan kompetensi dan level usahanya,” tutur Prof. Tulus.

Lebih lanjut ia menegaskan pentingnya peran penerintah untuk mengawasi implementasi kemitraan yang berjalan.

“Pemerintah harus memiliki pusat data dan informasi yang terintegrasi, sehingga dapat dengan mudah melakukan pengawasan agar pelaksanaan kemitraan berjalan berdasarkan prunsip berkeadilan, saling mempercayai, menguntungkan dan berkelanjutan,” jelasnya.

Acara yang dihadiri kurang lebih 100 peserta yang terdiri dari akademisi, perwakilan kementerian, lembaga, dan asosiasi terkait seperti Apindo, Kadin, Apkasundo, KNTI HIPMI, Gapensi, HPPI, AFI, GPPI, dan asosiasi lain yang berkaitan langsung dengan sektor kemitraan berlangsung interaktif dan hangat.

Peserta yang datang dengan aktifnya menyampaikan apa yang menjadi saran dan juga masukan-masukannya, termasuk mengkritisi berbagai kebijakan yang ada saat ini.

Dalam kesempatan menutup kegiatan, Sekretaris Satgas UU Cipta Kerja, Arif Budimanta mengatakan konstruksi kemitraan dibangun berdasarkan Pasal 33 ayat (1) UUD 1945 yang menegaskan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan yang memiliki makna erat dengan implementasi kemitraan yang harus dikembangkan semata-mata untuk kesejahteraan rakyat dan tidak berbasis atas persaingan dan individualistik.

Arif menjelaskan bahwa perbaikan sistem kemitraan menjadi salah satu fokus dari UU Cipta Kerja sehingga tujuan membangun kesejahteraan dan penurunan angka kemiskinan bisa tercapai.

“Kemitraan ditujukan sebagai upaya membangun ekosistem yang baik, sehingga tujuan akhir untuk menciptakan kesejahteraan dan penurunan kemiskinan bisa tercapai,” ungkapnya.

Back to top button