News

MK Tolak Gugatan Gerindra Soal Dugaan Penggelembungan Suara NasDem


Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menerima permohonan Partai Gerindra yang mempersoalkan suaranya dan Partai Nasdem di daerah pemilihan (dapil) Jawa Barat IX.

Hal itu diucapkan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan dimissal sengketa Pileg 2024 yang digelar di ruang sidang utama MK, Jakarta Pusat.

“Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” kata Suhartoyo di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Selasa (21/5/2024).

Dalam eksepsinya, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh menjelaskan bahwa Partai Gerindra ternyata mempermasalahkan perolehan suaranya yang merupakan sisa suara hasil perolehan satu kursi.

Namun, Gerindra tidak mencantumkan perolehan suara pihaknya yang telah ditetapkan oleh KPU maupun menurut dia sendiri.

Daniel menyebut Partai Gerindra hanya mencantumkan perolehan suaranya sebesar 106.934 suara, sedangkan perolehan suara Partai Nasdem sebesar 105.558 suara dengan selisih sebesar 11.200 suara di dapil Jawa Barat IX.

“Setelah Mahkamah menyandingkan perolehan suara pemohon dan Partai Nasdem yang terdapat dalam permohonan pemohon tersebut dengan Lampiran III Keputusan KPU 360/2024, ternyata total perolehan suara pemohon di dapil Jawa Barat IX adalah sebanyak 320.803 suara, sedangkan perolehan suara Partai Nasdem sebanyak 116.758 suara,” jelas Daniel.

“Karena itu, perolehan suara yang dicantumkan oleh pemohon dalam permohonannya tidak jelas berasal darimana karena tidak juga diikuti dengan penjelasan yang jelas dan memadai,” sambung dia.

Tidak hanya itu, Daniel juga menyebut Gerindra tidak menguraikan dengan jelas dalil, bahkan tidak pula menyandingkan formulir model D hasil kecamatan dengan kabupaten/kota.

Padahal, hal itu dianggap bisa menjelaskan dari mana Gerindra mendapatkan angka-angka perolehan suaranya dan Partai Nasdem untuk menguatkan dugaan penggelembungan suara Nasdem.

Daniel juga menilai Partai Gerindra menunjukkan argumentasi yang berbeda antara posita dengan petitum permohonannya. “Pemohon mempermasalahkan perolehan suara pemohon di 53 kecamatan pada Kabupaten Majalengka dan Kabupaten Subang. Namun, dalam uraian kecamatan yang dijadikan lokus permasalahan, pemohon hanya menjabarkan 51 kecamatan yang terdiri dari 25 kecamatan pada Kabupaten Majalengka dan 26 kecamatan pada Kabupaten Subang,” ucap Daniel.

Dalam petitumnya, Gerindra meminta MK untuk membatalkan Keputusan KPU 360/2024 sepanjang perolehan suara anggota DPR di dapil Jawa Barat IX. Selain itu, juga meminta perolehan suara yang benar untuk dapil Jawa Barat IX yaitu suara Gerindra sebesar 106.934 suara dan suara Partai Nasdem sebesar 105.558 suara.

“Petitum demikian menjadi kontradiktif dengan posita karena seandainyapun permohonan pemohon dikabulkan, penetapan perolehan suara yang dimohonkan pemohon justru jauh lebih kecil dibandingkan dengan perolehan suara yang ditetapkan oleh termohon,” kata Daniel.

Back to top button