News

Dugaan Upaya Pembusukan KPU, DKPP Benteng Terakhir Jaga Marwah Penyelenggara Pemilu

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang dugaan pelecehan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari terhadap Ketua Umum Partai Republik Satu, Hasnaeni Moein atau ‘wanita emas’ pada Senin (13/3/2023) besok.

Pengamat politik dari Trust Indonesia, Ahmad Fadli mengatakan sudah jadi tugas bagi DKPP untuk menindaklanjuti aduan yang diterima, meski Hasnaeni sudah sempat mengklarifikasi dan meminta maaf kepada Ketua KPU Hasyim.

Ia berharap melalui sidang ini akan mempertegas fakta soal benar atau tidaknya tuduhan tersebut. Fadli mengingatkan, DKPP merupakan benteng terakhir dalam menjaga marwah lembaga penyelenggara pemilu.

“Jangan sampai keputusan DKPP tidak sesuai dengan fakta dan dibumbui oleh kepentingan politik tertentu. Jika keputusan DKPP menyatakan bahwa Ketua KPU melanggar kode etik, bukan hanya jabatan Ketua KPU RI yg diganti, namun juga tingkat kepercayaan masyarakat kepada institusi KPU menjadi rontok,” ujarnya kepada inilah.com saat dihubungi di Jakarta, Minggu (12/3/2023).

Namun bila hasil sidang ini membuktikan bahwa tidak ada tindakan pelecehan yang dilakukan oleh Ketua KPU Hasyim, maka menguatkan dugaan adanya upaya pembusukan nama KPU oleh sekelompok orang yang menginginkan penundaan Pemilu 2024.

“Jika ternyata DKPP menyatakan tidak benar terjadi pelecehan karena tidak sesuai dengan fakta, maka besar kemungkinan memang ada settingan untuk melakukan pembusukan kepada KPU dan gelombang isu mengenai penundaan Pemilu akan sangat besar,” jelas Fadli.

Sekadar informasi, pada sidang nanti pihak DKPP akan memanggil kuasa hukum Hasnaeni, Ihsan Perima Negara. Sebagai pihak pengadu, Ihsan akan diminta menghadap majelis sidang DKPP di Ruang Sidang Utama DKPP pukul 10.00 WIB. Pihaknya diminta membawa bukti dan saksi.

Panggilan itu tertuang dalam Surat Panggilan Sidang DKPP No 278/PS/DKPP/SET-04/III/2023 yang ditandatangani tanggal 6 Maret 2023 oleh Sekretaris DKPP Yudia Ramli.

Sebelumnya, Hasyim diadukan melanggar Pasal 2 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu, oleh pihak Hasnaeni. Laporan tersebut telah diterima DKPP dengan Nomor 01-26/SET-02/I/2023. Ihsan juga telah membuat laporan ke Polda Metro Jaya atas tuduhan yang sama.

Sementara itu, Hasnaeni telah memberikan pernyataan dan permintaan maaf atas tuduhannya kepada Hasyim, melalui melalui video singkat berdurasi 2 menit 17 detik. Hasnaeni mengaku tuduhan terhadap Ketua KPU adalah hal yang tidak benar. Ucapan itu ia lontarkan karena dirinya, sedang kesal dan depresi dengan keadaan yang sedang ia alami.

Dia turut menegaskan hubungannya dengan Hasyim tidaklah dekat atau se-intim yang pernah ia akui sebelumnya. Ia berharap dengan adanya video klarifikasi ini, bisa meredam polemik yang tengah ramai di masyarakat saat ini.

“Bahwa video yang beredar yang menyebut saya korban pelecehan seksual dan pemerkosaan oleh ketua KPU, hal itu tidak benar. Perkataan itu saya ucapkan karena kekesalan kekhilafan saya akibat saya sedang alami sakit depresi,” tuturnya dalam video yang diterima redaksi pada Senin (26/12/2022).

Back to top button