Market

Dugaan TPPU Rp349 Triliun, Sri Mulyani Beri Sanksi 193 Pegawai Kemenkeu

Clear sudah masalah beda data dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) antara Menkopolhukam Mahfud MD dengan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani. Semuanya sepakat Rp349 triliun. Kini, tinggal tunggu bagaimana membongkar kasus, serta penjarakan pelakunya.

Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) antara Komisi III DPR RI dengan Komite TPPU yang dihadiri Mahfud MD, Sri Mulyani dan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (11/4/2023), terkuak ada komitmen tersebut.

Sri Mulyani menegaskan bahwa Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menindaklanjuti seluruh Laporan Hasil Analisis (LHA) dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terkait tindakan administratif pegawai Kemenkeu yang terseret dugaan TPPU, temuan PPATK yang nilainya Rp349 triliun.

“Kami akan menindak tegas pegawai yang terlibat. Saat ini, Kemenkeu telah menindaklanjuti semua LHA-LHP terkait tindakan administratif terhadap pegawai ASN yang terbukti terlibat sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 dan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS,” tuturnya.

Sri Mulyani mengatakan, Kemenkeu telah menerima 200 surat yang dikirim PPATK selama 2009-2023. “200 surat yang dikirim PPATK ke Kementerian Keuangan, 186 telah selesai ditindaklanjuti dan mengakibatkan hubungan disiplin bagi 193 pegawai. Ini periode 2009 hingga 2023,” tegasnya.

“Karena ada juga berita yang menunjukkan seolah-olah tahun ini saja 193, ini 2009 hingga 2023,” lanjut Sri Mulyani.

Saat ini, kata dia, Kemenkeu bekerja sama dengan PPATK dan Aparat Penegak Hukum (APH) terus menindaklanjuti dugaan tindak pidana asal dan TPPU, sesuai UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.  “Terhadap laporan hasil pemeriksaan LHP dengan nilai transaksi agregat 189 triliun telah dilakukan langkah hukum atas tindak pidana asal dan telah menghasilkan putusan pengadilan hingga peninjauan kembali (PK),” tambah Sri Mulyani.

Selain itu, PPATK juga mengirim sembilan surat lainnya kepada APH. “Sembilan surat ditindaklanjuti ke aparat penegak hukum,” jelasnya.

Back to top button