Market

Dugaan Suap Perusahaan Jerman, Bakti Kominfo Akui Ada Kontrak Rp12,6 Miliar


Temuan Departemen Kehakiman AS tentang suap SAP, perusahaan Jerman, SAP kepada oknum pejabat di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi Kementerian Komunikasi dan Informatika (BAKTI Kominfo), ada informasi menarik.  

Plt Kepala Divisi Humas dan SDM BAKTI Kominfo, Sudarmanto mengakui adanya kontrak kerja sama  untuk komponen perangkat lunak dan license SAP, senilai Rp12,6 miliar. 
“BAKTI menggunakan SAP dengan nilai kontrak untuk komponen perangkat lunak dan license SAP sebesar Rp12,6 miliar. Kontrak tersebut dilakukan melalui suatu proses perencanaan dan pengadaan yang transparan dan akuntabel sesuai ketentuan perundangan-undangan dan peraturan yang berlaku,” kata Sudarmanto, Jakarta, Senin (15/1/2024).

Pihak Departemen Kehakiman AS, telah menetapkan dakwaan terhadap kasus suap oleh SAP. Duit suap itu mengucur ke Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika (BP3TI) periode 2015-2018.

Di mana, BAKTI Kominfo merupakan nama dan bentuk baru BP3TI yang merupakan badan layanan umum (BLU) pada 2018, bakal melakukan pemeriksaan internal terkait dugaan suap tersebut.

Perubahan nama itu, berdasarkan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 3 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja BAKTI. Usai menjadi BAKTI diklaim dilakukan tata kelola dan modernisasi proses bisnis.

“Selain melakukan pemeriksaan internal terkait kasus tersebut, BAKTI berkomitmen menjunjung tinggi penegakan hukum dan akan bekerjasama dengan otoritas terkait untuk mendukung pengelolaan APBN yang inklusif dan berkelanjutan menuju Indonesia yang maju, makmur, sejahtera, dan bersih dari korupsi,” kata Sudarmanto.

Sebelumnya, SAP Jerman dijatuhi sanksi denda oleh US Justice Department and the Securities and  Exchange Commission (SEC) yakni Departemen Kehakiman dan Komisi Sekuritas dan Bursa Efek Amerika Serikat.

Melalui agen-agen tertentu, SAP terlibat dalam skema untuk menyuap pejabat di Indonesia, guna mendapatkan keuntungan bisnis yang tidak pantas. Suap itu terkait kontrak antara SAP dengan departemen dan lembaga-lembaga di Indonesia, termasuk KKP dan Bakti Kominfo. Suap tersebut berbentuk uang tunai, sumbangan politik, transfer elektronik, serta pemberian barang-barang mewah.

“Pemeriksa pos, bersama mitra penegak hukum FBI dan jaksa Departemen Kehakiman, mengikuti jejak suap dan korupsi yang tersebar luas dari Afrika Selatan hingga Indonesia. Upaya bersama ini mengakibatkan perusahaan terdakwa membayar hukuman pidana yang signifikan dan menyetujui tindakan perbaikan jangka panjang,” keterangan Departemen Kehakiman AS.

Atas kasus ini, SAP harus membayar US$118,8 juta, atau setara Rp1,84 triliun kepada Departemen Kehakiman AS serta Komisi Sekuritas dan Bursa (SEC), sebagai denda atas dugaan korupsi SAP dengan pejabat di Indonesia dan Afrika Selatan.

Kemudian, aset SAP senilai US$103,4 juta, atau setara Rp1,6 triliun juga disita pemerintah setempat. Alhasil, total denda yang harus dibayar SAP karena korupsi ini mencapai Rp3,4 triliun. 
 

Back to top button