News

Dugaan Kecurangan TSM di Pilpres 2024 Butuh Pembuktian Kuat


Dugaan kecurangan terstruktur, sistematif dan masif (TSM) pada pelaksanaan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 sangat sulit untuk dibuktikan.

Meski begitu nantinya Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutuskan soal gugatan sengketa pemilu yang diajukan oleh pasangan calon (paslon) nomor Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.

Praktisi hukum Hendra Setiawan Boen menilai ada beberapa faktor yang menyebabkan dugaan kecurangan TSM Pilpres 2024 sulit dibuktikan. Pertama pasangan 01 AMIN meminta agar MK mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres.

“Tapi permintaan ini tidak ada dasar mengingat penetapan Gibran sebagai calon wakil presiden adalah berdasarkan Putusan MK yang tidak pernah dibatalkan dan justru diperkuat oleh Majelis Kehormatan MK. Mana mungkin MK akan mengabaikan keputusannya sendiri, apapun kontroversi terkait putusan tersebut?,” ujar Hendra seperti dikutip, Sabtu (23/3/2024).

Lebih lanjut, Hendra menambahkan jika faktor perolehan suara masing-masing paslon juga membuat pembuktian dugaan kecurangan ini sulit dibuktikan. Mengingat selisih masing-masing paslon ini sangat jauh.

Seperti diketahui, paslon Prabowo-Gibran memperoleh 96.214.691 suarat (58,6 persen), sedangkan raihan Anies-Muhaimin 40.971.906 suara (24,9 persen), dan Ganjar-Mahfud Md mengantongi 27.040.878 suara (16,5 persen).

“Secara logika, dengan gap atau jarak suara antara paslon 02 dengan pasangan 01 yang lebih dari 55 juta suara dan pasangan 03 yang mendekati 70 juta, dan dengan modal kemenangan di 36 dari 38 provinsi di Indonesia maka sangat mustahil membuktikan adanya kecurangan dan menentukan provinsi mana harus dilakukan pemungutan ulang,” kata Hendra menjelaskan.

Menurutnya, jika selisih suara antar paslon tidak jauh, maka kemungkinan besar gugatan dugaan kecurangan ini bisa diterima atau dibuktikan di MK.

“Kalau beda hanya sejuta atau dua juta suara atau sekian puluh TPS masih mungkin. Singkatnya perbedaan suara terlalu mencolok.” terang Hendra.

Mantan koordinator Tim Kampanye Nasional (JKN) Jokowi-Ma’ruf Amin ini mengatakan, TSM pada Pilpres 2024 sedikit terbantahkan jika melihat bahwa pasangan 02 yang menang sebesar 63,73 persen di luar negeri.

“Padahal tentu saja di luar negeri tidak ada pembagian bansos atau penyalahgunaan aparatur negara untuk mendukung paslon Prabowo-Gibran,” katanya.

Back to top button