News

Dugaan Kabareskrim Terima Setoran Tambang Ilegal, Aktivis: Kapolri Jangan Melindungi

Selasa, 08 Nov 2022 – 16:36 WIB

Img 20220921 225327 - inilah.com

Ilustrasi alat berat melintas di area tambang batubara. (Foto: Antara)

Dugaan Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto menerima setoran uang miliaran rupiah terkait bisnis tambang batu bara ilegal terus bergulir. Meski, eks anggota Polri Ismail Bolong yang awalnya membuat pengakuan tentang setoran uang itu telah mencabut pernyataannya.

Menurut Ketua Majelis Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (ProDem), Iwan Samule, laporan hasil penyelidikan (LHP) Propam Polri membeberkan nama Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto yang menerima uang Rp6 miliar secara bertahap dalam tiga bulan terkait bisnis tambang batu bara ilegal. Iwan menyebut, LHP yang dikantongi Biro Paminal Divisi propam Polri itu masih mandek dan belum diusut, terutama dalam mengungkap yang setoran yang diterima Komjen Pol Agus selama tiga bulan pada September, Oktober, dan November 2021.

“Uang itu diserahkan langsung ke Komjen Pol Agus. Dalam bentuk uang dolar Amerika Serikat (AS),” kata Iwan, Selasa (8/11/2022).

Iwan menjelaskan hal itu seiring langkah ProDem melayangkan aduan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri. Laporam terkait dugaan gratifikasi yang melibatkan Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto menyangkut kegiatan bisnis tambang batu bara ilegal.

Iwan menjelaskan, uang suap yang dihasilkan dari penambangan batu bara ilegal dikumpulkan sebesar Rp5 miliar per bulan. Namun, Komjen Pol Agus hanya menerima Rp2 miliar. Sedangkan sisanya Rp3 miliar dibagi-bagi kepada pihak lain.

“Dan mereka menurut LHP disebutkan ada Rp5 miliar per bulan. Rp 2 miliar itu khusus Kabareskrim. Rp3 miliar bagi-bagi ke yang lain. Jadi totalnya selama tiga bulan itu Rp15 miliar,” ujarnya.

Untuk itu, Iwan mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo turun tangan mengungkap dugaan keterlibatan Komjen Pol Agus Andrianto terkait penerimaan setoran dari bisnis tambang batu bara ilegal. Ia juga meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tidak melindungi Komjen Pol Agus Andrianto.

“Kalau tidak ditindaklanjuti jangan salahkan masyarakat bahwa pimpinan Polri ini melindungi anak buahnya yang menerima uang koordinasi (bisnis tambang batu bara ilegal). Jangan sampai Kapolri melindungi anak buahnya,” ujar Iwan.

Sementara, Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto tidak merespons saat Inilah.com mengonfirmasi melalui pesan singkat mengenai LHP Propam Polri yang dikemukakan Iwan Sumule tersebut.

Pengakuan Ismail Bolong

Diketahui, pengakuan eks anggota Polri Ismail Bolong viral dan jadi perbincangan publik lantaran dalam pernyataannya dia mengeklaim telah menyetorkan uang miliaran rupiah kepada Kabareskim Polri Komjen Pol Agus Andrianto terkait bisnis tambang ilegal di Kalimantan Timur.

Dalam video pertama berdurasi 2 menit 17 detik, Ismail Bolong menyebut dirinya sebagai pengepul konsesi tambang batubara ilegal di Desa Santan Ulu, Kecamatan Marang Kayu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Daerah itu masuk wilayah hukum Polres Bontang.

Keuntungan Ismail Bolong dalam usaha pengepulan tambang batu bara ilegal itu mencapai kisaran Rp5 miliar hingga Rp10 miliar per bulannya. Sejak bulan Juli 2020 – November 2021.

Selama melakukan pengepulan konsesi batu bara ilegal, ia mengaku telah berkoordinasi dengan Kabareskim Polri Komjen Agus Andrianto. Koordinasi diduga untuk melindungi aktivitas penambangan tersebut.

“Saya sudah berkoordinasi dengan Kabareskrim, yaitu ke Bapak Komjen Pol Agus Andrianto dengan memberikan uang sebanyak tiga kali. Yaitu pada bulan September 2021 Rp2 miliar, Oktober 2021 sebesar Rp2 miliar, dan bulan November 2021 Rp2 miliar,” sebut Ismail.

Setoran ke Pihak Lain

Selain Agus, Ismail mengaku juga menyetorkan uang kepada pejabat reserse Polres Bontang. “Saya pernah memberikan bantuan sebesar Rp200 juta pada bulan Agustus 2021 yang saya serahkan langsung ke Kasatreskrim Bontang AKP Asriadi di ruangan beliau,” katanya.

Namun, selang beberapa waktu kemudian, Ismail membuat video bantahan. Ia mengklarifikasi dan membuat permohonan maaf kepada Kabareskrim atas berita yang telah banyak beredar.

“Saya mohon maaf kepada Kabareskrim atas berita viral saat ini yang beredar. Saya klarifikasi bahwa berita itu tidak benar,” kata Ismail.

Back to top button