News

Dua Tersangka Korupsi Proyek Bandung Smart City Positif COVID-19

Dua dari enam tersangka kasus dugaan korupsi suap pengadaan CCTV dan Internet Service Provider (ISP) untuk proyek Bandung Smart City, terjangkit COVID-19. Mereka adalah Sekretaris Dinas Perhubungan (Dishub) Pemkot Bandung Khairul Rijal dan Manajer PT Sarana Mitra Adiguna, Andreas Guntoro. Keduanya tidak dihadirkan dalam jumpa pers yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Minggu (16/4/2023) dini hari.

“Sebenarnya ada enam orang ditetapkan tersangka dugaan korupsi ini di Bandung. Namun, dua orang tidak dapat dihadirkan dalam konferensi pers karena positif COVID-19,” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, saat jumpa pers, di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Setiabudi, Jakarta Selatan.

Pantauan inilah.com, dua orang itu baru terlihat saat dimasukan ke dalam mobil tahanan pukul 01:20 WIB, Minggu (16/4/2023) dini hari. Andreas menggunakan topi berwarna biru dongker dan menyusul Khairul di belakangnya. Awak media pun menjauh sembari menyecar sejumlah pertanyaan. Sayangnya Andreas dan Khairul memilih bungkam.

tersangka korupsi bandung - inilah.com
Dua dari enam tersangka kasus dugaan korupsi suap pengadaan CCTV dan Internet Service Provider (ISP) untuk proyek Bandung Smart City, terjangkit COVID-19. Mereka adalah Sekretaris Dinas Perhubungan (Dishub) Pemkot Bandung Khairul Rijal dan Manajer PT Sarana Mitra Adiguna, Andreas Guntoro (Foto: Inilah.com/Rizki Aslendra)

Diketahui, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus operasi tangkap tangan di Bandung, Jawa Barat. Salah satu tersangka itu adalah Wali Kota Bandung, Yana Mulyana. Para tersangka dibagi menjadi kelompok penerima dan pemberi suap.

Dari kelompok penerima suap, Wali Kota Bandung Yana Mulyana, Kepala Dishub Kota Bandung Dadang Darmawan dan Sekretaris Dishub Kota Bandung, Khairul Rijal. Sementara dari kelompok pemberi suap, Direktur PT Sarana Mitra Adiguna Benny, CEO PT Citra Jelajah Informatika Sony Setiadi, dan Manajer PT Sarana Mitra Aduguna Andreas Guntoro.

KPK menjerat Yana, Dadang, dan Khairul sebagai penerima suap. Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Sedangkan, Beny, Sony, dan Andreas sebagai pemberi suap terjerat pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Back to top button