News

Gibran Pede MKMK Tak Bisa Ubah Putusan MK

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akan membacakan putusan terkait dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim terkait putusan batas usia capres-cawapres yang dilakukan oleh Ketua MK Anwar Usman.

Pembacaan putusan direncanakan akan digelar pada Selasa (7/11/2023) besok. Menanggapi rencana putusan MKMK, bakal cawapres dari Koalisi Indonesia Maju (KIM), Gibran Rakabuming Raka tidak memusingkan hal itu.

“Ya, ditunggu saja. Makasih ya,” ucap Gibran santai, dikutip dari Inilahjateng, Minggu (5/11/2023).

Putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) ini tidak merasa khawatir jika itu keputusannya nanti akan mempengaruhi pencalonan sebagai bacawapres.

“Ya, ditunggu saja keputusannya nanti,” tutur Wali Kota Solo ini.

Diketahui, Gibran maju sebagai bakal cawapres setelah ada putusan dari MK terkait batas usia capres dan cawapres usia dibawah 40 tahun bisa maju asal punya pengalaman menjadi kepala daerah. Suami Selvi Ananda ini maju mendampingi bakal capres Prabowo Subianto.

Sebelumnya, MKMK telah melakukan pemanggilan terhadap Ketua MK Anwar Usman dan delapan hakim lainnya. Pemanggilan tersebut terkait dugaan pelanggaran kode etik sebagai hakim konstitusi.

Paman Gibran Rakabuming Raka ini diperiksa terkait putusan perkara Nomor 90/PPU/XXI/2023 tentang batas usia minimal capres dan cawapres. Dari 21 laporan dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi yang sudah diterima MKMK. Sebanyak 10 di antaranya ditujukan kepada Anwar Usman. 

Back to top button