News

DPR Tegaskan Tak Ada Penundaan Pilkada 2024

Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustopa memastikan pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 tetap dilaksanakan sesuai dengan jadwal. Sehingga tidak ada alasan untuk menunda proses Pilkada tersebut.

“Saya ingin tegaskan bahwa di DPR khususnya di Komisi II DPR RI, belum ada yang namanya wacana atau pembicaraan, baik secara resmi maupun tidak resmi, terkait dengan soal penundaan untuk memundurkan atau memajukan pilkada,” terang Saan secara virtual dalam diskusi bertajuk ‘Polemik Penundaan Pilkada 2024’ Selasa (25/7/2023).

Berdasarkan Undang-Undang (UU) Pilkada, pemerintah dan DPR sudah menetapkan bahwa pemilihan dilakukan pada November 2024.

“Bahkan hasil kesepakatan antara Komisi II DPR RI, pemerintah dalam hal ini diwakili oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri), dan penyelenggara pemilu, (yakni) KPU, Bawaslu dan DKPP, bukan hanya bulan yang ditetapkan di dalam UU Pilkada, bahkan tanggalnya pun itu sudah ditetapkan, tanggal 27 November 2024,” imbuh dia.

Terlebih lagi, lanjut dia, penyelenggara pemilu hanya sebagai pelaksana UU, bukan pembuat UU.

“Kalau UU berbunyi November, selama tidak ada perubahan UU Pilkada yang kewenangannya ada di DPR dan Pemerintah, ya laksanakan saja UU itu dan tidak perlu mewacanakan terkait soal memajukan atau memundurkan pilkada,” tegas Saan.

Pilkada Ditunda Timbulkan Kegaduhan Politik

Legislator Partai NasDem ini juga menyebut bahwa wacana penundaan pilkada akan menimbulkan kegaduhan politik.

“Karena apa yang mereka wacanakan itu pasti akan membuat suasana menjadi tidak pasti, apalagi tahun 2024 itu tahun politik, dimana beban bukan hanya beban penyelenggara tapi juga beban parpol itu begitu besar bebannya,” ujarnya.

Beban yang ia maksud adalah persiapan pemilu serentak nasional, baik di tingkat pilpres maupun pileg.

“Nah kalau penyelenggaranya berwacana (menunda pilkada), pasti membuat suasana menjadi tidak pasti, menimbulkan juga kegaduhan politik,” pungkas Saan.

Back to top button