News

DPR Sahkan UU DKJ, Kenapa RUU KIA Ditunda?


DPR RI melakukan persetujuan perpanjangan waktu pembahasan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA), yang seharusnya bisa saja disahkan pada rapat paripurna (Rapur) ke-14 Masa Sidang IV hari ini.

Ketua DPR RI Puan Maharani beralasan, penundaan ini dikarenakan banyaknya agenda, dan ada mekanisme yang harus dilewati. “Jadi memang kan kita prioritaskan, tidak bisa semuanya masuk rapim (rapat pimpinan) dan bamus (badan musyawarah), karena tadi saja banyak sekali agenda yang harus dimasukkan dalam paripurna,” ujar Puan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (28/3/2024).

Ia mengakui hanya dua UU yang dapat disahkan pada Rapur kali ini, yaitu UU tentang Desa dan UU DKJ.

“Nanti dalam rapat bamus selanjutnya, kita akan masukkan yang sudah diputuskan dalam (pembicaraan) tingkat satu ke paripurna, tingkat dua. Jadi masalahnya ini adalah mekanisme yang harus dilakukan secara bertahap sehingga tidak melewati mekanisme yang ada di DPR,” tuturnya.

Sebelumnya, Komisi VIII DPR RI telah menyetujui Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) untuk dilanjutkan pembahasannya ke tingkat pembicaraan kedua atau rapat paripurna. Persetujuan tersebut dibacakan langsung oleh perwakilan masing-masing fraksi seperti PDIP, Partai Golkar, Partai Gerindra, PKB, PPP, PAN, dan PKS.

Sedangkan fraksi Partai NasDem tampak tidak hadir dalam agenda rapat ini. Namun, pembacaan keputusan fraksi Partai NasDem atas RUU KIA ini dibacakan oleh Ketua Komisi VIII DPR RI, Ashabul Kahfi.

“NasDem memang tidak hadir dan tidak ada informasinya, sudah menyampaikan pendapatnya dan seluruh fraksi yang hadir yang telah menyampaikan pendapatnya setuju untuk menindaklanjuti rancangan undang-undang ini jadi undang-undang sesuai dengan mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Ashabul dalam rapat gabungan dengan KemenPPPA, Kemensos, Kemenkumham, Kemendagri, Kemenses dan Kemnaker, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (25/3/2024).

Dengan demikian, Ashabul meminta persetujuan seluruh fraksi untuk melanjutkan pembahasan RUU KIA ke tahap selanjutnya. RUU KIA ini berfokus mengatur ketentuan cuti atas 1.000 hari pertama kehidupan anak setelah dilahirkan. “Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada 1000 hari pertama kehidupan dapat disetujui?,” tanya Ashabul kepada seluruh anggota depan yang hadir.

Mendapati pertanyaan tersebut, seluruh anggota dewan menyatakan persetujuannya. Mereka sepakat untuk membawa RUU KIA ini dibahas ke tahap berikutnya.

“Setuju,” ujar seluruh perwakilan dewan.

“Bismillahirrahmanirrahim,” ucap Ashabul sambil mengetuk palu sebanyak tiga kali. 

Back to top button