News

DPR: Penolakan Ganjar dan Koster Terhadap Israel, Mestinya Tak Membantah Perintah Presiden

Dalam konteks penolakan terhadap kehadiran tim sepak bola Israel di Indonesia, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dan Gubernur Bali I Wayan Koster jelas menolak perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mendukung adanya penyelenggaraan Piala Dunia U-20. Namun, Wakil Ketua Komisi X DPR, Abdul Fikri Faqih, menilai bahwa sikap kedua gubernur ini seharusnya tidak melakukan bantahan terhadap perintah presiden, melainkan sebagai suatu hal yang perlu diluruskan, terutama mengingat Indonesia tidak memiliki hubungan diplomatik dengan Israel.

“Ini mestinya jadi peringatan bagi kita bahwa ternyata selama ini kita ceroboh. Tidak memperhatikan Konstitusi sebagai dasar pertama dalam pengambilan keputusan bernegara. Karena kedudukan hukumnya paling tinggi,” ujar Fikri kepada inilah.com Jumat, (7/6/2023).

Fikri mengungkapkan bahwa pemerintah baru tersadar akan hal ini ketika ada kelompok masyarakat yang mengingatkan melalui berbagai riak yang terjadi di media sosial. Menurut Plt Menpora, Muhadjir Effendi, dalam rapat kerja dengan Komisi X (28/3/2023), Israel telah 7 kali berlaga di Indonesia dalam 7 event.

“Bukan malah menjadi pembenaran, karena kita sudah membiarkan Israel di negeri yang secara resmi tidak ada hubungan diplomatik,” ungkap Fikri.

Fikri juga menyebut peristiwa-peristiwa yang menampilkan otoritas Israel menyerang event sepak bola yang diadakan Palestina. “Bahkan bisa kita saksikan perilaku brutal hari-hari ini penganiayaan tentara Israel kepada bangsa Palestina yang sedang menjalankan ibadah di Bulan Ramadan ini, bahkan di Masjidil Aqsa,” tegas Fikri.

Fikri menyoroti pernyataan Muhadjir yang menganggap penolakan dari Ganjar dan Koster sebagai masalah. Fikri menilai mereka bisa melepaskan atau mengembalikan government guarantee jika ada hal yang bertentangan dengan konstitusi.

“Mestinya lantaran satu dan lain hal apalagi ada yang bertentangan dengan konstitusi kita, maka bisa saja mereka melepaskan atau mengembalikan government guarantee,” jelas Fikri.

Diketahui Presiden Jokowi telah mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) No. 19 Tahun 2020 dilanjutkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2020 tentang Dukungan Penyelenggaraan Piala Dunia U-20. Keppres dan Inpres tersebut berisi tentang dukungan Penyelenggaraan Piala Dunia U-20 tahun 2023. di mana disebutkan panitia dukungan penyelenggaran mencakup Gubernur, perwakilan Bupati, Wali Kota, Kepala Dinas Dikpora, penanggungjawab stadion tempat penyelenggaraan Piala Dunia U-20 tahun 2023, perwakilan Kementerian PUPR dan PSSI.

Keppres Nomor 19 Tahun 2020

Kepres Jokowi tentang Panitia nasional penyelenggara Piala Dunia U-20

0407_043444_1a49_inilah.com_

Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2020 tentang Dukungan Penyelenggaraan FIFA U-20 World Cup Tahun 2021

Lebih lanjut Fikri mengajak semua pihak untuk mengambil pembelajaran dari peristiwa ini dan selalu memperhatikan konstitusi dalam pengambilan keputusan, khususnya terkait penyelenggaraan event internasional seperti Piala Dunia U-20.

“Saya setuju dengan Muhadjir untuk meluruskan istilahnya, jadi mestinya begitu. Karena maksudnya bukan membantah, tapi karena ada Israel yang Indonesia tidak mempunyai hubungan diplomatik,” pungkas Fikri.

Back to top button