News

DPR: Pengganti Lili Pintauli di KPK Tak Harus Perempuan

Ketua Komisi III DPR RI Desmond Junaidi Mahesa mengatakan, tidak ada aturan yang mewajibkan keterwakilan perempuan dalam jajaran pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pernyataan Desmond merespons langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyetorkan nama Johanis Tanak dan I Nyoman Warga ke Komisi III DPR terkait calon pengganti Lili Pintauli Siregar sebagai wakil ketua KPK

“Pemerintah tidak mempertimbangkan itu karena aturannya (UU KPK) tidak ada. Kalau terkait pencalonan anggota legislatif ada kewajiban 30 persen (keterwakilan perempuan) sesuai undang-undangnya,” kata Desmond di Jakarta, Rabu, (21/9/2022).

Lebih lanjut, Desmond menyebut, pemilihan sosok yang akan menggantikan Lili Pintauli Siregar pengganti Lili sesuai dengan aturan. Sehingga, ketiadaan perempuan dalam calon yang disetorkan Presiden Jokowi ke Komisi III DPR RI sejatinya tak perlu dipermasalahkan.

“Sesuai aturan saja,” katanya.

Informasi diperoleh, Komisi III DPR RI baru akan membahas mekanisme pergantian posisi wakil ketua KPK yang ditinggalkan Lili Pintauli Sirefar dalam rapat pimpinan (rapim) Senin pekan depan. Komisi III punya waktu 30 hari sejak menerima surat presiden menyangkut penyerahan dua nama calon pimpinan KPK. Tenggat waktu 30 hari ini tidak termasuk dengan masa reses DPR RI untuk memproses pengganti Lili.

Sebelumnya, Lili Pintauli Siregar menyerahkan surat pengunduran diri kepada Presiden terkait posisinya sebagai wakil ketua KPK. Presiden Jokowi telah menyetujui lewat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 71/P/2022.

Pengunduran Lili diduga terkait penerimaan gratifikasi akomodasi dan tiket MotoGP Mandalika di Nusa Tenggara Barat (NTB) dari Pertamina.

Back to top button