News

DKI Sesuaikan PTM Terbatas Menjadi 50 Persen

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sesuaikan kegiatan PTM terbatas menjadi 50 persen dari kapasitas ruang kelas mulai Jumat, 4 Februari 2022. Keputusan PTM terbatas menjadi 50 persen ini sebagai langkah antisipasi atas potensi transmisi COVID-19. Terutama varian Omicron sesuai dengan Surat Edaran (SE) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) No. 2 Tahun 2022. Yakni tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19.

Pemprov DKI mengeluarkan Surat Edaran No. 9 Tahun 2022 tentang Diskresi Pelaksanaaan Keputusan Bersama 4 Menteri. Yakni Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Masa Pandemi COVID-19. Mulai berlaku efektif hari ini, Jumat (4/2/2022).

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Nahdiana menjelaskan pelaksanaan PTM terbatas di Jakarta dengan jumlah peserta didik 50% dari kapasitas ruang kelas.  Durasi belajarnya maksimal 4 jam pelajaran per hari.

“Ini merupakan langkah untuk meminimalisir penularan COVID-19, terutama varian Omicron. Kami pun terus mengevaluasi kegiatan PTM dan mengikuti seluruh instruksi dari Pemerintah Pusat dan Satgas COVID-19.” ujarnya, Jumat (4/2/2022).

Sesuai Surat Edaran tersebut, Pemprov DKI memastikan seluruh pihak terkait memastikan monitoring. Kemudian evaluasi, dan pendampingan penyelenggaraan PTM terbatas berjalan dengan efektif dan mematuhi protokol kesehatan.

“Jajaran Pemprov DKI Jakarta, khususnya Dinas Pendidikan terus mengevaluasi kegiatan PTM ini. Fokus utama kami jangan sampai terjadi klaster COVID-19 di sekolah,” jelas Nahdiana lebih lanjut.

Per tanggal 3 Februari 2022, Pemprov DKI juga telah memberikan vaksin booster kepada tenaga ksehatan dan umum termasuk pendidik dan siswa sebanyak 675.027.

Willi Nafie

Jurnalis, setia melakukan perkara yang kecil untuk temukan hal yang besar
Back to top button