News

DJKI Targetkan 100 Mall Bersertifikasi Anti-Pemalsuan pada Tahun Ini

DJKI Targetkan 100 Mall Bersertifikasi Anti-Pemalsuan pada Tahun Ini

Rabu, 13 September 2023 – 13:07 WIB

Sub Koordinator Penyelesaian Sengketa Alternatif DJKI, Noprizal (foto: inilah.com/Ibnu Naufal)

Menanggapi meningkatnya peredaran barang palsu di pasar Indonesia, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM Indonesia mengambil langkah proaktif. DJKI mengumumkan untuk mengekspansi program sertifikasi pusat perbelanjaan atau mall hingga ke tingkat kabupaten dan kota.

“Sejak 2021, DJKI telah menyertifikasi 87 mall di tingkat provinsi. Tujuannya adalah agar pusat perbelanjaan ini tidak menjual barang-barang dengan merek palsu. Pada tahun ini, kita berharap bisa mencapai 100 mall bersertifikasi anti-pemalsuan,” ujar Sub Koordinator Penyelesaian Sengketa Alternatif DJKI, Noprizal saat menjawab pertanyaan inilah.com di acara jumpa pers studi dampak pemalsuan terhadap perekonomian Indonesia, Rabu (13/9/2023).

Selain itu, DJKI juga telah menjalin kerja sama dengan asosiasi marketplace, IDEA, sejak 2021. “Kami terus berproses melakukan edukasi kepada e-commerce. MoU (Memorandum of Understanding) antara DJKI dan pelaku e-commerce masih dalam tahap pembahasan,” ujar Noprizal.

Pemerintah telah membentuk Satuan Tugas Operasi (Satgas Ops) yang melibatkan DJKI, Bareskrim Polri, Ditjen Bea dan Cukai, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Keberadaan satgas ini menjadi semakin penting mengingat Indonesia masuk dalam daftar Priority Watch List (PWL) pada Special Report 301, sebuah indikator minimnya perlindungan dan penegakan hak kekayaan intelektual di Indonesia.

DJKI juga telah merancang program edukasi lintas sektor yang ditujukan pada anak-anak dan generasi muda. Program ini disebut sebagai RUKI (Guru Kekayaan Intelektual), yang berfokus pada edukasi kekayaan intelektual dan hak cipta.

Direktur Eksekutif Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan (MIAP), Justisiari Perdana Kusumah, menegaskan,  “Kita mengajak anak muda sebagai agen perubahan. Barang palsu masih banyak ditawarkan melalui media sosial, dan peran generasi muda sangat penting untuk mengubah paradigma ini,” ungkapnya

Menurut studi yang dilakukan oleh MIAP dan Institute for Economic Analysis of Law & Policy Universitas Pelita Harapan (IEALP UPH), peredaran barang palsu di Indonesia telah menimbulkan kerugian ekonomi sebesar Rp 291 triliun, kerugian atas pajak sekitar Rp 967 miliar, dan menghilangkan lebih dari 2 juta kesempatan kerja.

Dengan ekspansi ini, DJKI berupaya memberikan solusi komprehensif dalam menangani permasalahan barang palsu yang merugikan perekonomian dan kepercayaan konsumen. Langkah-langkah ini sejalan dengan visi pemerintah untuk menjadikan Indonesia sebagai negara yang mendukung dan melindungi kekayaan intelektual.
 

Topik
Komentar

BERITA TERKAIT

Back to top button