News

Divonis Bebas, Fatia: Kita Bisa Buktikan Kritik Terhadap Luhut


Eks Koordinator Kontras, Fatia Maulidiyanti baru saja divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur (Jaktim) dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Marvest, Luhut Binsar Pandjaitan.

Ia pun menyebut bahwa momen ini menunjukkan, bagaimana semestinya hukum berlaku di negeri ini.

“Dengan ini sebenarnya juga menunjukkan bahwa memang semestinya hukum itu setara dan juga kita semua sebagai masyarakat, kita bisa membuktikan dan bisa mengkritik,” tegas Fatia di PN Jaktim, Senin (8/1/2024).

“Dan jangan menjadi seorang yang tidak adil dengan tidak mengkritik,” sambungnya.

Ia juga menyinggung vonis bebas ini bukan merupakan akhir dari perjalanan demokrasi di Indonesia.

“Saya rasa ini masih membutuhkan konsistensi. Dan saya juga mau berterima kasih kepada tim lawyer saya. Tanpa mereka kita tidak mungkin akan menang,” jelasnya.

Ia juga mengucapkan terima kasih kepada Haris Azhar yang selalu menguatkannya, sepanjang persidangan berlangsung.

“Dan pelajaran yang saya dapat di dalam selama persidangan ini, dan juga kepada seluruh masyarakat, kepada seluruh masyarakat sosial yang ada di luar sekarang yang benar-benar sudah berjerih-payah, selalu bersolidaritas,” terang Fatia.

“Dan saya harap solidaritas-solidaritas seperti itu tidak berhenti di kami berdua. Tetapi juga di banyak momen-momen lainnya untuk kemerdekaan demokrasi, keadilan HAM, dan lingkungan hidup yang bersih dan sehat, juga anti korupsi,” pungkasnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur (Jaktim) menjatuhkan vonis bebas kepada mantan Koordinator Kontras, Fatia Maulidiyanti. Hakim menilai Fatia tidak terbukti sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Membebaskan Terdakwa,” ucap hakim.

Selain itu, Hakim meminta nama baik Fatia selaku aktivis HAM tersebut untuk direhabilitasi.

Back to top button