News

Dituduh Curangi Pemilu, Aung San Suu Kyi Divonis 3 Tahun Kerja Paksa

Pengadilan junta militer Myanmar menjatuhkan hukuman penjara selama tiga tahun dengan kerja paksa kepada pemimpin de facto negara itu yang dikudeta, Aung San Suu Kyi, pada Jumat (2/9/2022).

“Dihukum penjara selama tiga tahun dengan kerja paksa,” kata seorang sumber yang mengetahui isu tersebut seperti dilansir Reuters.

Hukuman itu dijatuhkan setelah junta militer Myanmar menyatakan Suu Kyi bersalah atas tuduhan curang dalam pemilihan umum. Selain Suu Kyi, Presiden Myanmar Win Myint juga dijatuhi hukuman yang sama.

Sementara itu, juru bicara junta Myanmar belum merespons permintaan komentar dari Reuters soal vonis terbaru Suu Kyi tersebut.

Junta militer Myanmar menuduh Suu Kyi melakukan penipuan dalam pemilihan umum November 2020 yang dimenangkan oleh partainya, Liga Nasional untuk Demokrasi (NLD), dengan suara mayoritas yang luar biasa, mengalahkan partai koalisi junta militer Myanmar.

Selain kecurangan pemilu, Suu Kyi dituduh melakukan korupsi dan penghasutan, tetapi ia membantah seluruh tuduhan tersebut.

Seluruh persidangan Suu Kyi selama ini dilakukan secara tertutup di ibu kota Myanmar, Naypyitaw. Selain itu, pernyataan junta terkait persidangan Suu Kyi masih sangat terbatas.

Tak hanya itu, pengacara Suu Kyi juga dijatuhi perintah pembungkaman oleh pihak militer.

Suu Kyi sendiri telah ditahan oleh junta Myanmar sejak kudeta militer pada Februari 2021. Sejauh ini, perempuan peraih hadiah Nobel Perdamaian itu telah dijatuhi serangkaian hukuman yang dapat membuatnya dipenjara selama 17 tahun.

Terbaru, pada 15 Agustus lalu junta militer Myanmar memvonis Suu Kyi enam tahun penjara setelah dinyatakan bersalah atas tuduhan korupsi.

Back to top button