News

Ditolak Alexander Marwata, Firli Ajukan Saksi Meringankan Lain ke Polisi


Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri mengajukan nama lain ke penyidik untuk dihadirkan menjadi saksi meringankan terkait kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi. Saksi ini disodorkan, lantaran Wakil Ketua KPK Alexander Marwata yang menolak permintaan Firli menjadi saksi meringankan.

Mungkin anda suka

“Penasehat hukum tersangka menambahkan saksi yang meringankan (a de charge) yang baru, di luar yang telah diterangkan dalam berita acara pemeriksaan tersangka tanggal 1 Desember 2023,” ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Jakarta, Jumat (22/12/2023).

Namun Ade tidak membeberkan secara rinci siapa saksi meringankan tersebut. Dia mengatakan saksi tersebut telah dicantumkan dalam surat yang diserahkan kuasa hukum Firli ke penyidik dengan Nomor: 251/IISPA/XII/2023 tanggal 20 Desember 2023.

“Sehingga hal tersebut menjadi salah satu materi pemeriksaan yang harus diterangkan oleh tersangka FB dalam Berita Acara Pemeriksaan,” katanya.

Sebagai informasi, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menolak menjadi saksi a de charge atau meringankan untuk Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri dalam kasus dugaan pemerasan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan hal tersebut berdasarkan surat dari Biro Hukum KPK RI yang diterima Polda Metro Jaya pada Selasa (19/12/2023).

“Pada surat yang kami terima sore hari ini, saudara Alex Marwata Wakil Ketua Pimpinan KPK RI menolak untuk dijadikan saksi a de charge oleh tersangka Firli Bahuri,” ujar Ade Safri kepada wartawan, Jakarta, Selasa (19/12/2023). 

Back to top button