News

Ditanggung APBN, 4 DOB Papua Usulkan Dana Pilkada Lebih dari Rp1 Triliun

Empat Daerah Otonomi Baru (DOB) di wilayah Papua mengusulkan dana lebih dari Rp1 triliun untuk penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024. Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Yulianto Sudrajat mengatakan, keempat DOB atau provinsi baru tersebut sudah menyampaikan usulan anggaran Pilkada 2024 itu kepada Kementerian Keuangan.

“Anggaran Pilkada ke pemerintah daerah, biaya bujet untuk tahapan Pilkada pada DOB karena ini kan ditanggung oleh APBN untuk pilkada di daerah otonomi baru,” kata Yulianto dalam diskusi mingguan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengenai Pilkada Serentak 2024 yang berlangsung secara daring, Jumat (12/5/2023).

Diketahui, keempat DOB tersebut yaitu Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya. Secara rinci, empat provinsi baru ini menyampaikan usulan anggaran Rp1.083.259.015.000.

Yulianto menjelaskan, berdasarkan surat bersama Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas dan Menteri Keuangan perihal pagu indikatif belanja kementerian atau lembaga pada tahun 2024, KPU telah mendapatkan dana sebesar Rp974 miliar untuk tahapan pilkada di DOB Papua.

“Jadi dari sisi untuk penyelenggaraan pilkada di DOB juga sudah kami lakukan dengan pemerintah pusat. Ini pagunya sudah kami sampaikan,” kata Yulianto.

Dia menyebut, hal tersebut bagian tanggung jawab KPU RI dalam menyelenggarakan pilkada serentak di DOB.

Sementara, terkait langkah KPU dalam mempersiapkan Pilkada Serentak 2024, Yulianto memaparkan, langkah ini dimulai dengan penandatanganan Nota Perjanjian Hibah (NPH) di seluruh daerah. Penandatanganan berlangsung minimal satu tahun sebelum hari pemungutan suara.

“Karena ini keserentakan, berarti kan pemilihan gubernur, wakil dan bupati dan pemilihan wali kota itu secara serentak dilaksanakan secara bersama,” terang Yulianto.

Dia menambahkan, KPU juga sedang mempersiapkan daerah lain yang menyelenggarakan Pilkada Serentak 2024. “Karena seperti yang diketahui bersama bahwa di dalam UU Pilkada, pemilihan kepala daerah sumber anggarannya berasal dari APBD pemerintah daerah setempat,” ujar Yulianto menambahkan.

Back to top button