News

Dirut PT KCIC Diperiksa KPK di Kasus Suap Ditjen Perkeretaapian Kemenhub

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Utama PT. Kereta Cepat Indonesia China (KCIC), Dwiyana Slamet Riyadi terkait kasus dugaan suap proyek jalur rel kereta api di Ditjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

“Pemeriksaan dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi Jl Kuningan Persada Kav.4, Setiabudi, Jakarta Selatan,” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa (6/6/2023).

Selain Dwiyana, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan Direktur Keuangan PT. Reska Widodo dan Sekretaris PT. KA PM Edi Kuswoyo sebagai saksi dalam kasus tersebut.

Diberitakan sebelumnya, tim penyidik melakukan operasi tangkap tangan di daerah Jakarta, Depok Jawa Barat, Semarang, dan Surabaya sejak Selasa (11/4/2023).

Setelah pemeriksaan lebih lanjut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, tim penyidik menetapkan 10 orang tersangka dugaan penerima suap Pejabat Ditjen Perkeretaapian dan pihak swasta selaku pemberi suap, Kamis (13/4).

Pihak penerima suap, Direktur Prasarana Perkeretaapian DJKA Kemenhub Harno Trimadi, PPK BTP Jabagteng Bernard Hasibuan, Kepala BTP Jabagteng Putu Sumarjaya, PPK BPKA Sulsel, Achmad Affandi, PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian Fadliansyah, PPK BTP Jabagbar Syntho Pirjani Hutabarat.

Sedangkan pihak pemberi suap, Direktur PT Istana Putra Agung Dion Renato Sugiarto, Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma Muchamad Hikmat, Direktur PT KA Manajemen Properti sampai Februari 2023 Yoseph Ibrahim dan VP PT KA Manajemen Properti, Parjono.

Peristiwa dugaan tindak pidana suap pembangunan jalur kereta tersebut diduga terjadi pada tahun anggaran 2021-2022 pada proyek sebagai berikut:

1. Proyek Pembangunan Jalur Kereta Api Ganda Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso.
2. Proyek Pembangunan Jalur Kereta Api di Makassar, Sulawesi Selatan.
3. Empat proyek konstruksi Jalur Kereta Api dan dua proyek supervisi di Lampegan Cianjur Jawa Barat.
4. Proyek Perbaikan Perlintasan Sebidang Jawa-Sumatera.

Dalam operasi senyap ini, KPK menyita uang Rp2,823 miliar dengan rincian uang Rp2,027 miliar rupiah, 20 ribu dolar amerika, kartu debit, serta saldo bank senilai Rp150 juta rupiah.

Back to top button