News

Dirjen Polpum Kemendagri: Perppu Jadi Landasan Hukum Pemilu di DOB Papua dan IKN

Selasa, 13 Des 2022 – 12:48 WIB

Bahtiar Dirjen Polpum - inilah.com

Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar, Selasa (13/12/2022) menyebut, terbitnya Perppu Pemilu menjadi landasan hukum pelaksanaan pemilu di empat provinsi baru di Papua dan Ibu kota Negara (IKN). (Foto: Puspen Kemendagri)

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Perppu tersebut ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 12 Desember 2022, dan diundangkan pada hari yang sama.

“Perppu itu dibutuhkan bagi penyelenggara pemilu sebagai landasan hukum pelaksanaan pemilu di ibu kota negara (IKN) dan di empat daerah otonomi baru (DOB) di Papua,” kata Direktur Jenderal (Dirjen) Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kemendagri Bahtiar di Jakarta, Selasa (13/12/2022).

Adapun keempat DOB itu adalah Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, dan Provinsi Papua Barat Daya.

“Perppu juga memberi kepastian hukum bagj parpol calon peserta pemilu yang akan diumumkan tanggal 14 desember 2022, bahwa secara de jure dan de facto telah terbentuk empat provinsi baru di Papua. Syarat parpol calon peserta pemilu adalah memiliki kepengurusan dan kantor tetap di setiap provinsi, artinya termasuk di provinsi di wilayah Papua. Maka Perppu tersebut memberi pengecualian,” kata Bahtiar.

Pemilu di IKN

Menyitir Undang Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN, Bahtiar menjelaskan, IKN setingkat daerah provinsi dan warga negara di wilayah IKN tak memilik hak pilih untuk memilih DPRD Provinsi dan tak memiliki hak pilih DPRD Kab/kota.  Warga IKN hanya memiliki hak pilih presiden/wapres, mimilih DPD dan DPR RI.

“Pertanyaaanya kapan hukum pemilu IKN tersebut efektif diberlakukan, berapa jumah anggota DPR RI Dapil IKN, berapa DPD Dapil IKN. Sedangkan hingga saat ini belum terjadi pertambahan penduduk secara signifikan di wilayah IKN. Jika ditambahkan anggota DPR dan anggota DPD di wilayah IKN maka bisa terjadi over representasi politik dibandingkan daerah lainnya di Indonesia. Ini soal keadilan kue politik.  Di wilayah IKN ada tiga daerah yakni Provinsi Kaltim, Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kertanegara,” papar Bahtiar.

Karena itu, lanjut Bahtiar, Perpu ini  memberi kepastian hukum bahwa untuk pelaksanaan pemilu di wilayah IKN dilaksanakan tetap sama persis seperti tahun 2019 yang lalu. Jadi untuk 2024 tak ada dapil khusus IKN. Semua warga negara di wilayah IKN saat ini memiliki hak pilih sama persis seperti pemilu tahun 2019 yang lalu.

KPU Segera Terbitkan PKPU

Sebelumnya, Presiden Jokowi menandatangani Perppu Pemilu dan salinannya sudah diterima Komisi Pemilihan Umum. “KPU RI sudah menerima Perppu Pemilu tersebut dan hari ini KPU akan segera menerbitkan Perubahan PKPU Nomor 4 Tahun 2022 khususnya berkenaan dengan Pasal 137 beserta lampirannya terkait dokumen pengundian nomor urut partai politik peserta pemilu,” ujar Anggota KPU RI Idham Holik di Jakarta, Selasa (13/12/2022).

Dia menyebutkan ada penyisipan satu pasal di antara Pasal 10 dan Pasal 11 dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 yaitu Pasal 10A tentang pembentukan KPU provinsi di DOB Papua yang dimuat dalam Perppu Pemilu.

“Begitu juga ada penyisipan satu pasal di antara Pasal 92 dan Pasal 93 yaitu Pasal 92A tentang Bawaslu Provinsi di DOB Papua,” ungkapnya.

Berikutnya juga ada penambahan satu ayat dalam Pasal 117 yaitu ayat (3) tentang syarat usia Panwaslu kelurahan/desa dan pengawas TPS.

Kemudian, penyisipan satu ayat di antara ayat (2) dan ayat (3) dalam Pasal yaitu ayat (2a) tentang persyaratan kepengurusan partai politik.

Yakni, persyaratan kantor tetap untuk Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, dan Provinsi Papua Barat Daya dikecualikan sebagai persyaratan menjadi peserta Pemilu 2024.

Perppu juga memuat perubahan materi dalam Pasal 179 ayat (3) tentang nomor urut partai politik yang memenuhi ketentuan ambang batas perolehan suara secara nasional untuk Pemilu anggota DPR pada 2019 dan telah ditetapkan sebagai peserta pemilu.

Partai politik tersebut dapat menggunakan nomor urut yang sama pada Pemilu 2019 atau mengikuti penetapan nomor urut partai politik peserta pemilu yang diundi dalam sidang pleno terbuka KPU.

Perppu juga memuat perubahan materi norma yang terdapat dalam pasal 186 yaitu jumlah kursi anggota DPR ditetapkan sebanyak 580. Di UU Nomor 7 Tahun 2017 jumlah kursi anggota DPR sebanyak 575 kursi.

Pasal 243 terdapat penambahan satu ayat yaitu khususnya ayat 5 kepengurusan partai politik di daerah DOB. Penetapan daftar bakal calon anggota DPRD provinsi untuk Pemilu 2024, dilakukan oleh pengurus partai politik peserta pemilu tingkat pusat.

Berikut, perubahan materi norma dalam Pasal 276, khususnya ayat 1 yang awalnya kampanye dimulai 3 hari setelah DCT (daftar calon tetap) ditetapkan, kini menjadi 25 hari setelah DCT ditetapkan dan 15 hari pasangan capres-cawapres ditetapkan.

Back to top button