News

Dipulangkan dari Kamboja, Tiga Gembong Judi Online Jalani Pemeriksaan di Bareskrim Polri

Tiga gembong judi online yang dibekuk di Kamboja  sudah tiba di Indonesia. Mereka kemudian dibawa ke Bareskrim Polri untuk dilakukan pemeriksaan. Tiga tersangka tersebut adalah Tjokro Soetrisno, Elvan Adrian Setiawan, dan Ivan Tantowi

Menurut Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, ketiga orang di diciduk di Kamboja setelah penangkapan tiga tersangka judi online pada 12 Agustus 2022.

“Tersangka N, tersangka RS, dan tersangka MR. Dari tiga tersangka tersebut, tim penyidik berhasil mengembangkan dan mendapatkan tiga orang tersangka lain,” kata Dedi di Terminal 3, Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Sabtu (15/10/2022).

Dedi menjelaskan, tiga tersangka tersebut terdeteksi berada di luar negeri. Untuk itu, Bareskrim Polri meminta Divisi Hubungan Internasional Polri untuk mengeluarkan red notice.

“Dari hasil pemantauan red notice, yang bersangkutan didapati di Kamboja,” ujar Dedi.

Tim penyidik kemudian bekerja sama dengan kepolisian nasional Kamboja. Termasuk berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kamboja dan Imigrasi untuk mengamankan dan menyeret ketiga tersangka ke Indonesia.

Dia memastikan ketiga tersangka yang baru saja tiba melalui Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten itu melakukan aksinya di Jakarta kemudian melarikan diri. Meski begitu, Dedi mengaku belum bisa mengungkapkan peran ketiganya dalam kasus judi online tersebut.

“Nanti tim gabungan dari Bareskrim maupun dari Polda Metro tentu akan kembangkan peran tiga tersangka tersebut,” ujar Dedi menambahkan.

Back to top button