News

Dipilih Sesuai Selera Presiden, Pengangkatan Pj Kepala Daerah Sarat Kepentingan Politik

Pengacara publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Jihan Fauziah Hamdi menegaskan pemilihan dan pengangkatan Penjabat (Pj) kepala daerah hanya berdasarkan selera Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Menurutnya, hal ini merupakan upaya pemerintah pusat untuk melindungi kepentingan politik mereka saja sehingga pemilihan ini nihil akan partisipasi masyarakat. Contohnya, sambung Jihan, dalam pemilihan Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono yang dipilih tanpa adanya proses yang demokratis dan tidak partisipatif sehingga berdampak merugikan warganya sendiri.

Misalnya, Jihan menyebutkan, kebijakan jalur sepeda yang tidak lagi dilanjutkan, kebijakan jalan berbayar (TRC) hingga respons soal penanganan polusi udara yang semakin meningkat. “Jadi sebetulnya kalau dilihat dampaknya apa, sudah terlihat jelas,” kata Jihan dalam diskusi daring bertajuk ‘Pasca Putusan KIP: Mendagri Harus Buka Dokumen Pengangkatan Penjabat Kepala Daerah!’ dipantau di Jakarta, dikutip Kamis (3/8/2023).

Jihan meyakini, sebagian besar warga Jakarta tidak pernah ditanyai soal kriteria pejabat untuk mengganti gubernur yang terpilih sebelumnya. “Paling enggak seburuk-buruknya kepemimpinan sebelumnya dan sebelumnya lagi itu ada proses pemilihannya gitu kan,” ujar Jihan.

Selain di Jakarta, tambah Jihan, pengangkatan Pj Gubernur Aceh, Ahmad Marzuki, juga diketahui bermasalah karena latar belakang beliau yang merupakan purnawirawan TNI. Menurut Jihan, ini menjadi masalah mengingat sejarah panjang yang dilalui Aceh dengan militerisme.

“Jadi kalau bisa dilihat ini bukan soal Jakarta doang sebenarnya, tapi sudah masalah di satu Indonesia (karena) berapa banyak pejabat yang diangkat itu problematik,” tegas Jihan.

Pihaknya pun berupaya mengajukan gugatan atas masalah ini ke majelis hakim. Namun sayang, mereka memutuskan untuk tidak menerima gugatan ini bahkan tidak masuk sampai ke pokok perkara karena dianggap penggugat tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing.

Back to top button