News

Diperiksa Kejagung, Menpora Dito Ngaku Sudah Buka-bukaan soal Duit Rp27 Miliar

Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Ario Bimo Nandito Ariotedjo merampungkan pemeriksaan tim penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait adanya dugaan keterlibatan dalam kasus pengadaan tower Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020-2022, Senin (3/7/2023).

Saat jumpa pers usai diperiksa, Dito mengaku kasus yang menderanya saat ini tidak berhubungan dengan jabatan Menpora yang ia emban.

“Kehadiran saya hari ini sebagai individu bukan sebagai menpora, karena tudingan dan tuduhannya juga itu dito sebagai warga negara biasa dan itu periode waktunya sebelum saya jadi menteri pemuda dan olahraga,” kata Dito, didepan Gedung Bundar saat jumpa pers dengan awak media, Senin (3/7/2023).

Dito mengaku, pada pemeriksaan selama dua jam tersebut, dirinya sudah menjelaskan terkait adanya dugaan aliran uang sebesar Rp27 miliar dari proyek yang telah merugikan negara sebesar Rp8,03 triliun tersebut.

“Ini terkait tuduhan saya menerima 27 miliar dimana tadi saya sudah saya sampaikan (ke penyidik) apa yang saya ketahui dan apa yang saya alami,” kata Dito.

Dito menambahkan, ia sangat bersyukur telah diperiksa lantaran lantaran ingin secepatnya memberikan klarifikasi terkait aliran dana tersebut.

“Saya memiliki beban moral yaitu hari ini saya diberikan amanah oleh pak presiden Jokowi sebagai menpora dan saya juga memiliki keluarga dimana saya harus meluruskan ini semua dan juga mempertanggungjawabkan kepercayaan publik selama ini,” kata Dito.

Berdasarkan kabar beredar, Dito disebut dalam berita acara pemeriksaan atau BAP salah satu tersangka dalam kasus ini, yaitu Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan. Dito dituding dapat dana proyek BTS BAKTI Kominfo senilai Rp 27 miliar dalam kurun waktu November sampai Desember 2022. Adapun Irwan bakal menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa besok (4/7/2023).

Sementara total di kasus ini dalam proyek yang telah merugikan negara Rp8,03 triliun tersebut. Kejagung telah menetapkan 6 terdakwa dan 2 tersangka, mereka yakni;

1. Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika
2. Galubang Menak selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia
3. Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020
4. Mukti Ali selaku Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment
5. Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy
6. Johnny G Plate selaku Menkominfo
7. Windi Purnama selaku orang kepercayaan Tersangka Irwan Hermawan
8. M Yusriski selaku Dirut PT Basis Utama Prima

Back to top button