News

Dipecat karena Proses Laporan Putri Candrawathi, AKBP Jerry Susun Panduan Kasus Kekerasan Perempuan

Minggu, 11 Sep 2022 – 15:56 WIB

0911 121234 77da Inilah.com  - inilah.com

Tangkapan layar sidang etik AKBP Jerry Siagian.

Eks Wadirpidum Polda Metro Jaya, AKBP Jerry Siagian, yang dikenakan sanksi berat pemecatan pada sidang etik, belum lama ini, menambah ironi yang mengiringi kemelut perkara pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J). Betapa tidak, Jerry dipecat karena tidak profesional menangani laporan ancaman dan kekerasan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, padahal yang bersangkutan turut menyusun panduan dan SOP penanganan kasus kekerasan perempuan dan anak di Polda Metro Jaya.

Berdasarkan dokumen yang diterima Inilah.com, Minggu (11/9/2022), Jerry ikut menjadi tim penyusun panduan penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak di Ditreskrimum Polda Metra Jaya,  yang dibukukan pada 2022 ini. Penyusunan panduan penanganan kasus sensitif melibatkan Yayasan Ipas Indonesia dengan konsultan Nurherwati dan mantan Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) DKI, Margaretha Hanita.

3e6a7634 2125 4e7d A110 Fd6f2d006ae5 - inilah.com
Tim Penyusun Panduan Penanganan Kekerasan Perempuan dan Anak di Polda Metro Jaya. Foto: Istimewa

Sementara majelis etik dalam sidang yang digelar pada Jumat (9/9/2022) hingga Sabtu (10/9/2022) dini hari menyatakan Jerry tidak profesional menerima laporan Putri Candrawathi dengan LP Nomor 1603/B/VII/2022/SPKT Polres Metro Jakarta Selatan pada tanggal 9 Juli 2022.

Kemudian LP Nomor 368/A/VII/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan tentang dugaan percobaan pembunuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 338 juncto Pasal 53 KUHP dengan pelapor Briptu Marten Gabe, korban Bharada Richard Eliezer, dan terlapor Brigadir J. AKBP Jerry Raymond Siagian dinilai melakukan perbuatan tercela karena memproses dua laporan itu.

9c9b5db7 7d89 4894 9e71 765c67935efc - inilah.com
Buku Panduan dan SOP Penanganan Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak. Foto: Istimewa

Terhadap yang bersangkutan majelis menjatuhkan sanksi administratif berupa penempatan khusus selama 29 hari mulai tanggal 11 Agustus sampai 9 September di Rutan Mako Brimob dan penempatan khusus yang telah dijalani terperiksa. Dan sidang etik yang dipimpin Komisaris Besar Polisi Rachmad Pamudji menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat.

Selain AKBP Jerry, eks Kasubdit Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Polda Metro Jaya, AKBP Pujiyarto, yang juga dikenakan sanksi etik berupa meminta maaf secara lisan di hadapan sidang Kode Etik Polri dan atau tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan, turut terlibat dalam penyusunan panduan penanganan kekerasan perempuan dan anak itu.

Sedikitnya 11 anggota Polri dengan pangkat terendah Bripka masuk dalam tim penyusun. Dua diantaranya terbelit kasus etik merintangi penyidikan terkait kasus Brigadir J. Apakah rekomendasi Komnas HAM dan Komnas Perempuan terkait Putri Candrawathi mengalami kekerasan seksual di Magelang nantinya tergolong merintangi penyidikan?

Back to top button