News

Digugat Praper, KPK Tegaskan Penyidikan Korupsi Mardani H Maming Jalan Terus

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan gugatan praperadilan yang dilayangkan kubu Mardani H Maming tak mempengaruhi proses penyidikan yang tengah berlangsung.

Penyidikan tersebut adalah kasus dugaan suap izin pertambangan di Tanah Bumbu, dimana Mardani H Maming pernah jadi Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

“Penting perlu kami sampaikan bahwa permohonan praperadilan ini tidak menghalangi upaya KPK untuk terus melakukan penyidikan,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam siaran pers kepada wartawan, Selasa (12/7/2022).

Mengingat kata Ali, proses praperadilan hanya menguji aspek formil seperti sah tidaknya penangkapan atau penahanan. Serta saat ini juga berkembang mencakup pada sah tidaknya penetapan tersangka, penggeledahan, atau penyitaan.

“Jadi tidak menyentuh aspek materiil yaitu substansi pokok perkara yang sedang dilakukan proses penyidikannya oleh KPK,” tegas Ali.

KPK kata Ali, menegaskan bahwa penyidikan perkara ini telah dilakukan secara profesional dan murni penegakkan hukum sebagaimana tugas pokok dan fungsi KPK sesuai UU.

KPK berharap penegakkan hukum pada sektor perizinan tambang ini, selanjutnya bisa menjadi triger upaya-upaya perbaikan sistem dan tata kelola pada stakeholder terkait.

Sehingga, dengan perizinan yang bebas dari praktik suap maupun gratifikasi, akan menekan ongkos produksi dan menciptakan iklim usaha yang sehat.

“Alhasil, baik pemerintah, pelaku usaha, maupun masyarakat akan mendapat manfaat akhirnya secara optimal,” tandasnya.

Bendahara Umum PBNU Mardani H Maming hari ini menjalani sidang perdana praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Namun KPK sebagai tergugat tidak hadir dan meminta sidang ditunda dengan alasan masih mempersiapkan jawaban atas materi gugatan.

“Kami sampaikan bahwa, tim Biro Hukum KPK telah berkirim surat kepada Hakim untuk meminta penundaan waktu sidang. Tim masih membutuhkan waktu untuk koordinasi dan mempersiapkan administrasi, serta bahan jawaban yang akan diajukan ke persidangan praperadilan,” ujar Ali Fikri.

Maming terjerat dalam kasus dugaan suap izin pertambangan. Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi menyebut ada dua orang yang dicegah KPK dalam kasus ini, mereka ialah Mardani Maming dan adiknya, Rois Sunandar.

Maming dicegah karena berstatus tersangka. Pihak Imigrasi tidak memerinci status Rois dalam pencegahan itu. Rois pernah diperiksa KPK pada Kamis, 9 Juni 2022 saat kasus itu di tahap penyelidikan.

Mardani diperiksa KPK selama 12 jam pada 2 Juni 2022. Dia tak banyak berkomentar saat dicecar sejumlah pertanyaan oleh awak media.

Back to top button