News

Digerebek Polisi, Warga Sumenep Sembunyi 3.300 Pil Logo Y Dalam Gulungan Sarung

Satreskoba Polres Sumenep membekuk seorang pria bernama Sharif Hidayahtullah (23), karena kedapatan menyimpan 3.300 obat terlarang jenis pil Y di gulungan sarung. Sharif merupakan warga Desa Kalimo’ok, Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep.

“Tersangka ditangkap di rumahnya. Dalam penggeledahan, ditemukan 3.300 pil logo Y yang disimpan tersangka,” kata Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, Sabtu (19/3/2022).

Penangkapan Sharif merupakan hasil pengembangan tersangka sebelumnya yakni M. Hirsi Helmi. Hirsi kedapatan menyimpan 76 pil logo Y.

“Dalam pemeriksaan, tersangka Hirsi mengaku membeli pil logo Y pada tersangka Sharif. Karena itu, anggota langsung melakukan pengembangan dan penangkapan,” terang Widiarti.

Dalam penggeledahan, ditemukan barang bukti diselipkan di gulungan sarung yang dipakai tersangka.

“Jadi kalau ditotal keseluruhan sebanyak 3.300 butir Pil Logo Y. Setelah ditunjukkan, tersangka mengakui bahwa barang bukti itu miliknya,” ungkap Widiarti.

Selanjutnya tersangka berikut barang bukti diamankan di Kantor Satuan Samapta Polres Sumenep. Penanganan perkaranya dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Sumenep guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Tersangka dijerat pasal 197, pasal 196 Undang-Undang RI No. 36 Th 2009, tentang Kesehatan,” tutupnya.

Willi Nafie

Jurnalis, setia melakukan perkara yang kecil untuk temukan hal yang besar
Back to top button