News

Didakwa Bunuh Brigadir J, Bharada E Disebut Tak Ada Niat Batalkan Instruksi Ferdy Sambo

Tangkapan layar Bharada E duduk di kursi terdakwa dalam persidangan di PN Jaksel, Selasa (18/10/2022). (Foto: Inilah.com/Dea Herdianingsih)

Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E disebut tak ada niat membatalkan instruksi Ferdy Sambo menembak Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J) di rumah dinas Kadiv Propam Polri pada 8 Juli 2022 yang lalu. Tamtama Brimob didakwa membunuh Brigadir J koleganya sesama ajudan Kadiv Propam Polri.

Dalam sidang mendengarkan surat dakwaan jaksa disebutkan bahwa Bharada E sempat menjalani ritual keagamaan, berdoa menurut kepercayaannya di kamar ajudan untuk meneguhkan rencananya menembak Brigadir J. Bukan sebaliknya, mengurungkan niat melaksanakan instruksi Ferdy Sambo.

“Bukannya berpikir untuk mengurungkan dan menghindarkan diri dari rencana jahat tersebut, terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu justru melakukan ritual berdoa berdasarkan keyakinannya meneguhkan kehendaknya sebelum melakukan perbuatan merampas nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat,” kata jaksa dalam sidang perdana Richard Eliezer di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).

Hal ini dilakukan Richard usai menyanggupi perintah Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J. Menurut penuntut umum, Richard menerima penjelasan dari Ferdy Sambo dengan cerita sepihak yang belum dapat dipastikan kebenarannya tentang peristiwa yang terjadi di Magelang, yang dialami Putri.

“Richard Eliezer Pudihang Lumiu menerima penjelasan Ferdy Sambo di Magelang sebagaimana cerita sepihak Putri Candrawathi yang belum pasti kebenarannya di Magelang adanya pelecehan. Richard merasa tergerak menyatukan kehendak,” lanjut jaksa.

Kemudian, Ferdy Sambo menanyakan kesediaan Richard Eliezer Pudihang Lumiu untuk menembak Brigadir J. “Berani kamu tembak Yoshua?” tanya Ferdy Sambo.

“Lalu terdakwa Richard menyatakan ‘Siap komandan’” jawab Richard.

“Untuk menembak korban, lalu Ferdy Sambo menyerahkan satu kotak peluru 9mm yang disaksikan oleh Putri Candrawathi. Satu kotak 9mm dipersiapkan untuk digunakan merampas korban Nofriansyah Yoshua Hutabarat,” ujar jaksa.

 

Safarian Shah

 

Back to top button