News

Dibawa ke Paripurna DPR, Inilah 12 Poin Penting RUU Kesehatan

Komisi IX DPR RI dan pemerintah sepakat membawa Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan ke paripurna untuk disahkan menjadi Undang-Undang. Ketua Panja RUU Kesehatan DPR Emanuel Melkiades Laka Lena menyebutkan RUU Kesehatan ini terdiri dari 20 Bab dengan 458 pasal.

RUU ini memuat substansi yang mendukung penyelenggaraan transformasi kesehatan yang di antaranya meliputi 12 poin yang akan diatur dari RUU yang menggunakan metode omnibus law tersebut.

Mungkin anda suka

Pertama adalah penguatan tugas dan tanggung jawab pemerintah dalam penyelenggaraan pemenuhan kesehatan. Kedua, penguatan penyelenggaraan upaya kesehatan dengan mengedepankan hak masyarakat dan tanggung jawab pemerintah.

“(Tiga) Penguatan pelayanan kesehatan primer yang berfokus ke pasien, serta meningkatkan layanan di daerah terpencil, tertinggal, perbatasan, dan kepulauan, serta bagi masyarakat rentan,” ujar Ketua Panja RUU Kesehatan Emanuel Melkiade Laka Lena di Jakarta, dikutip Selasa (20/6/2023).

Keempat, pemerataan fasilitas pelayanan kesehatan untuk kemudahan akses bagi masyarakat. Kelima, penyediaan tenaga medis dan tenaga kesehatan melalui peningkatan penyelenggaraan pendidikan spesialis/sub-spesialis melalui satu sistem pendidikan dengan dua mekanisme.

Keenam, transparansi dalam proses registrasi dan perizinan, serta perbaikan dalam perbaikan tenaga medis dan tenaga kesehatan warga negara Indonesia lulusan luar negeri melalui uji kompetensi yang transparan. Tujuh, penguatan ketahanan kefarmasian dan alat kesehatan melalui penyelenggaraan rantai pasok dari hulu ke hilir.

“(Delapan) Pemanfaatan teknologi kesehatan, termasuk teknologi biomedis untuk kepentingan ilmu pengetahuan dan teknologi kesehatan,” ujar Melki.

Poin kesembilan, penguatan dan pengintegrasian sistem informasi kesehatan. Ke-10, penguatan kedaruratan kesehatan melalui tata kelola kewaspadaan, penanggulangan, dan pascakejadian luar biasa (KLB) dan wabah.

Ke-11, penguatan pendanaan kesehatan. Terakhir ke-12, koordinasi dan sinkronisasi kebijakan antar kementerian/lembaga dan pihak terkait untuk penguatan sistem kesehatan.

“Pembahasan RUU tentang Kesehatan telah dilakukan secara intensif, hati-hati, dan komprehensif dengan menggunakan landasan berpikir bahwa adanya urgensi penguatan sistem kesehatan nasional melalui transformasi kesehatan secara menyeluruh untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat Indonesia,” ungkap Melki.

Back to top button