News

Dianggap Tak Profesional, TKN Laporkan Bawaslu Jakpus ke DKPP soal Panggil Gibran


Wakil Komandan Alpha (Teritorial) Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Fritz Edward Siregar, menyebut akan melaporkan ketua hingga anggota Bawaslu Jakarta Pusat ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) buntut pemanggilan terhadap Gibran. TKN menilai pemanggilan tersebut tidak profesional.

“Kami akan melaporkan ketua dan anggota Bawaslu Jakarta Pusat ke DKPP karena alasan ketidakprofesionalan,” ujar Fritz Siregar kepada wartawan di Jakarta, Selasa malam (2/1/2024).

Lebih lanjut, Fritz membeberkan bukti Bawaslu tidak profesional. Pertama, Bawaslu Jakarta Pusat mengirimkan surat pemanggilan yang tertulis tanggal 2 Januari 2023.

“Ketidakprofesional pertama adalah mengirimkan surat undangan dengan mengacu kepada tahun lalu, seperti disampaikan kami tidak mungkin memutar waktu hadir di Bawaslu Jakarta Pusat pada tanggal 2 Januari 2023,” kata Fritz.

Kedua, Bawaslu tidak mematuhi Peraturan Bawaslu yang menyebutkan bahwa dugaan pelanggaran dapat ditindaklanjuti dalam waktu paling lama tujuh hari setelah tanggal kejadian.

“Alasan ketidakprofesionalan kedua yang terjadi adalah bahwa kejadian sebagaimana yang diduga itu merupakan kejadian tanggal pada 3 Desember 2023. Kalau kita mengacu kepada Perbawaslu 7/2022 terkait temuan dan laporan bahwa 7 hari sejak diketahui itu adalah waktu yang dimiliki Bawaslu Jakpus untuk menindaklanjuti sebuah dugaan pelanggaran,” tuturnya.

Back to top button