News

Diadukan ke KY, Hakim Pemutus Penundaan Pemilu Dinilai Abaikan Profesionalitas

Aduan dari Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih menjadi salah satu dasar Komisi Yudisial (KY) mengusut secara resmi dugaan pelanggaran etik hakim terkait putusan penundaan Pemilu 2024 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Terungkap, aspek yang dipersoalkan koalisi antara lain menyangkut profesionalitas hakim.

“Pertama profesionalitas hakim. Hakim harus menerapkan profesionalitasnya dalam menjalankan tugasnya,” kata Anggota Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih, Saleh Al Ghifari dalam jumpa pers di kantor KY, Jakarta Pusat, Senin (6/3/2023).

Koalisi Sipl Kawal Pemilu Bersih terdiri dari beberapa organisasi nonpemerintah sektor hukum dan peduli pemilu. Terdapat pula sejumlah firma hukum turut bergabung dalam koalisi tersebut.

Saleh menjelaskan, hakim sepatutnya harus melandakan tindakannya dari nilai-nilai hukum dan luhur yang ada di masyarakat.

Menurut Saleh, petitum atau tuntutan yang diminya oleh pihak berperkara seharusnya tidak diputuskan oleh Majelis Hakim PN Jakpus. Mekanismenya, jika ada yang merasa dirugikan terhadap hak-hak orang terkait administrasi, hal itu seharusnya diselesaikan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

“Menurut kita ini sangat-sangat jauh melenceng. Nah ini kita wajib mencurigai, apakah di sini ada dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim,” tegas Saleh.

Untuk itu, Saleh bersama beberapa perwakilan koalisi sudah berdiskusi dengan KY. Pengusutan dugaan pelanggaran etik hakim PN Jakpus yang memutus penundaan Pemilu 2024 harus menjadi prioritas bagi KY.

“Kalau dibutuhkan ini akan segera diperiksa dengan pemeriksaan bersama MA. Kami berharap ini juga bisa dilakukan sehingga perdebatan tentang teknis yudisial bisa teratasi. Karena ini sangat jauh melenceng,” kata Saleh menegaskan.

Back to top button