News

Di Hotel Grand Hyatt, Anggota BPK Achsanul Qosasi Terima Rp 40 M dari Komisaris PT Solitech Media Sinergy

Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Achsanul Qosasi (AQ) ditetapkan sebagai tersangka baru dalam dugaan kasus korupsi menara BTS 4G Bakti Kominfo. Achsanul diduga menerima uang dari Komisaris PT Solitech Media Synergi Irwan Hermawan (IH) sebesar Rp40 Miliar.

“Diduga saudara AQ telah menerima sejumlah uang sebesar kurang lebih Rp40 M dari saudara IH,” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi saat jumpa pers penahanan Achsanul Qosasi, di Gedung Bundar Jampidsus kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (3/11/2023).

Penyerahan uang Qosasi melalui pihak swasta bernama Sadikin Rusli (SR) yang diterima dari orang kepercayaannya Irwan, Windi Purnama (WP). Transaksi gelap itu berlangsung di Hotel Grand Hyatt, Jakarta, Selasa (19/7/2022) tahun lalu.

“Adapun kasus posisi dugaan tindak pidana korupsi dimaksud, adalah bahwa sekitar tanggal 19 Juli 2022 sekitar pukul 18.50 WIB bertempat di hotel Grand Hyatt,” kata Kutandi memaparkan.

Untuk kebutuhan penyidikan, Qosasi di tahan Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Setidaknya, Ia diperiksa selama tiga jam dari sekitar pukul 8.00 WIB hingga sekitar 11.00 WIB sebelum ditetapkan sebagai tersangka.

“Alat buktinya saksi, elektronik dan surat,” papar Kuntadi.

Achsanul Qosasi disangka melanggar ketentuan Pasal 12B, Pasal 12e atau Pasal 5 ayat (2) huruf b juncto Pasal 15 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 5 ayat (1) UU tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Diketahui, Achsanul Qosasih menjadi tersangka ke-16 dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan infrastruktur BTS Kominfo yang merugikan keuangan negara sebesar Rp8,32 triliun.
 

Back to top button