News

Selain Menko Luhut, LaNyalla juga Instruksikan Komite I DPD Panggil Mendagri

Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti (LNM), meminta Komite 1 DPD RI segera mengundang Mendagri dan Pengurus Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) untuk mengklarifikasi wacana Presiden 3 periode.

Mantan Ketua PSSI itu menjelaskan, dukungan dari Apdesi pimpinan Surta Wijaya kepada Jokowi untuk menjabat Presiden 3 periode adalah pelanggaran konstitusi.

“Kenapa wacana yang jelas melanggar itu bisa muncul. Kita gunakan hak DPD sebagai lembaga yang mengawasi pelaksanaan UU,” kata LaNyalla kepada inilah.com, Senin (4/4/2022).

LaNyalla menambahkan, Kepala Desa merupakan pejabat pemerintahan terkecil. Saat dilantik Kepala Desa juga disumpah atas nama Tuhan, untuk mematuhi dan menjalankan Konstitusi dan Peraturan Perundangan yang berlaku.

“Konstitusi jelas menyatakan bahwa jabatan Presiden itu dua periode. Kalau kemudian mendukung Presiden tiga periode, berarti secara sengaja melanggar sumpah dan melanggar konstitusi,” paparnya.

DPD RI, sambung LaNyalla, hanya mengakui Apdesi yang berbadan hukum. Pihak DPD RI sendiri sudah sejak lama menjalin komunikasi dengan Apdesi pimpinan Arifin Abdul Majid.

Sebelumnya, LaNyalla juga meminta Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menghentikan ‘manuver’ perpanjangan masa jabatan Presiden. Mantan Ketua Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Jawa Timur itu pun tidak menutup kemungkinan untuk turut memanggil Luhut.

“Nanti kita lihat urgensinya,” pungkas LaNyalla.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button