Ototekno

Dewan Pers Resmi Bentuk Gugus Tugas dan Tim Seleksi Komite Publisher Rights


Dewan Pers baru saja mengumumkan pembentukan gugus tugas dan tim seleksi anggota komite pelaksana Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas, dikenal sebagai Perpres ‘Publisher Rights’. Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, dalam konferensi pers yang diadakan di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Selasa (5/3/2024), menyatakan langkah ini sebagai tindak lanjut dari mandat yang diberikan oleh Perpres.

Mungkin anda suka

“Gugus tugas yang telah disahkan melalui pleno Dewan Pers pada 28 Februari ini akan bertanggung jawab dalam pembentukan tim seleksi, koordinasi dengan berbagai pihak terkait, dan berkoordinasi dengan konstituen Dewan Pers,” kata Ninik. 

Tujuan utama dari pembentukan gugus tugas dan tim seleksi ini adalah untuk memilih anggota komite yang akan bertugas mengawasi dan memastikan pelaksanaan Perpres ‘Publisher Rights’ oleh perusahaan platform digital.

Anggota gugus tugas terdiri dari anggota Dewan Pers dan tiga konstituen Dewan Pers lainnya selain perusahaan pers. Tim seleksi yang telah terbentuk pada 2 Maret mencakup Ninuk Pambudy dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), anggota Dewan Pers Totok Suryanto, Imam Wahyudi, Bayu Wardana, dan Winda Prawitasari. 

“Kami juga telah menetapkan kerangka kerja sebagai pedoman bagi tim seleksi dalam proses seleksi anggota komite,” ungkap Ninik.

Komite, yang akan beranggotakan maksimal 11 orang, termasuk lima wakil dari Dewan Pers, lima wakil dari penunjukan Kemenko Polhukam, dan satu wakil pemerintah, diharapkan dapat membantu menciptakan ekosistem media yang lebih sehat di Indonesia. 

Selain itu, komite ini bertujuan untuk memastikan bahwa perusahaan platform digital menyelenggarakan pelatihan berkualitas dan terlibat dalam pengembangan algoritma distribusi berita yang adil.

“Dengan adanya komite ini, kami berharap dapat memfasilitasi kerja sama yang lebih baik antara perusahaan pers dan platform digital, sehingga kedua belah pihak mendapatkan keadilan bersama,” tutup Ninik. 

Kehadiran Perpres ‘Publisher Rights’ dan pembentukan komite ini merupakan langkah penting dalam mendukung jurnalisme berkualitas dan menjaga integritas ekosistem media digital di Indonesia.

Back to top button