News

Perpanjangan Jabatan Gubernur DKI, Wagub Ariza: Tunggu Saja Pilkada 2024

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria meminta masyarakat menunggu Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 mendatang daripada menggugat perpanjangan masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Nanti kami Pak Anies dengan saya kan 16 Oktober 2022 habis, ya sudah kita laksanakan. (Perpanjangan) nanti menunggu Pilkada 2024,” ujar Ariza di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (8/4/2022).

Mungkin anda suka

Ariza menambahkan, masa jabatan beberapa kepala daerah berakhir di pertengahan tahun 2022 ini. Sedangkan, masa jabatan Anies dan Riza berakhir pada Oktober mendatang.

“Kalau jabatan kepala daerah, wakil kepala daerah, bupati, wali kota, gubernur dengan wakil-wakilnya kan selesai sesuai dengan masa jabatannya 15 Mei ini kan ada kepala daerah provinsi yang habis,” katanya.

Sebelumnya, dua warga DKI Jakarta bernama Komarudin dan Eny Rochayati melayangkan gugatan uji materi Pasal 201 ayat (9), ayat (10), dan ayat (11) Undang-Undang Pilkada ke Mahkamah Konstitusi. Keduanya menginginkan adanya perpanjangan masa jabatan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Gubernur Anies sebelumnya sempat menyinggung masa jabatan yang akan habis pada akhir tahun ini. Ia berharap dapat menyelesaikan tugas dengan baik.

“Masa jabatan saya hanya 5 atau 6 bulan lagi. Tidak akan ada perpanjangan, doakan semoga saya menyelesaikan tugas di Jakarta husnul khatimah,” kata Anies saat memberi ceramah di Masjid UGM, Kamis (7/4/2022). [fad]

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button