News

Dengarkan Suara Rakyat, PAN Harap MK Tak Ubah Sistem Pemilu

Partai Amanat Nasional (PAN) mengharapkan Mahkamah Konstitusi (MK) mendengarkan suara rakyat dalam memutus gugatan mengenai pasal yang mengatur tentang sistem pemilu. Harapan ini terlontar seiring langkah MK yang segera membacakan putusan atas gugatan mengenai penggunaan sistem proporsional terbuka atau mencoblos nama calon anggota legislatif (caleg) dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu

“Kami berharap putusan itu sesuai kehendak rakyat yaitu proporsional terbuka,” kata Wakil ketua Umum PAN Yandri Susanto di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (23/5/2023).

Yandri menjelaskan, penggunaan sistem proporsional terbuka atau mencoblos nama caleg dalam pemilu sudah ideal. Pasalnya, apabila diubah ke sistem proporsional tertutup atau mencoblos logo partai politik, hal itu sama saja menutup kesempatan para kader bangsa yang ingin berkontribusi terhadap negara. “Dihambat oleh nomor urut yang nanti ditentukan oleh parpol,” ujar Yandri memaparkan.

“Tapi kalau suara terbanyak, siapa yang banyak menyapa rakyat, siapa yang banyak disukai rakyat, dia lah wakil rakyat yang sesungguhnya,” kata dia melanjutkan.

Yandri menilai, MK tak sulit untuk memutuskan sistem proporsional terbuka tetap diterapkan dalam Pemilu 2024. Sebab, sistem ini sudah diterapkan dalam pemilu-pemilu sebelumnya.

“Saya kira MK hanya mengeluarkan itu saja, bahwaa pemilu ini sudah tepat dengan suara terbanyak, tidak dengan yang (proporsional) tertutup,” ujar Yandri menegaskan.

Diketahui, sebanyak enam orang mengajukan gugatan uji Materi Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu terkait sistem proporsional terbuka ke tertutup di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan nomor registrasi perkara 114/PUU-XX/2022.

Keenam orang tersebut adalah Demas Brian Wicaksono (pemohon I), Yuwono Pintadi (pemohon II), Fahrurrozi (pemohon III), Ibnu Rachman Jaya (pemohon IV), Riyanto (pemohon V), dan Nono Marijono (pemohon VI) 2022.

Apabila gugatan uji materi tersebut dikabulkan MK, maka sistem Pemilu 2024 akan berubah menjadi sistem proporsional tertutup. Artinya, para pemilih hanya disajikan logo partai politik di surat suara, bukan nama kader partai yang mengikuti pemilihan legislatif Pemilu 2024.

Back to top button