News

TPPU Bakti Kominfo, Kejagung Periksa Petinggi PT Aplikanusa Lintas Arta dan PT Anugrah Mega Prakasa

Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa dua orang pihak swasta terkait rangkaian kasus dugaan korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo.

Kedua petinggi di dua perusahaan berbeda itu, akan diperiksa dalam kaitan perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Windi Purnama (WP) sebagai tersangka.

“H selaku Direktur Keuangan PT Aplikanusa Lintas Arta dan DT selaku Pemilik PT Anugrah Mega Prakasa,” Kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, melalui keterangan, dikutip Rabu (14/6/2023).

Ketut menjelaskan, pemeriksaan dilakukan oleh Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

“Adapun kedua orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022,” jelasnya.

Seperti diketahui, Windi Purnama merupakan orang kepercayaan dari Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitechmedia Synergy yang lebih dulu ditetapkan tersangka.

Windi diamankan oleh Jampidsus Kejagung, Jaksa Yogyakarta, Jaksa Kulon Progo, Senin (22/5).

Kemudian ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (23/5).

Windi disangka telah melanggar Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP

Sekadar informasi, dalam perkara ini Kejagung telah menetapkan tujuh orang dengan total kerugian negara mencapai Total kerugian negara sebesar Rp 8.032.084.133.795 (Rp 8 triliun). Adapun 7 orang tersangka tersebut yaitu:

1.Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika

2. Galubang Menak selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia

3. Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020

4. Mukti Ali selaku Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment

5. Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy

6. Johnny G Plate selaku Menkominfo.

7. Windi Purnama selaku orang kepercayaan tersangka Irwan Hermawan.

Back to top button