Market

Demi Ketahanan Mineral, MPR Desak Pemerintah Kuasai Saham PT Vale Indonesia

Demi kedaulatan mineral, MPR mendesak pemerintah harus menjadi pengendali saham PT Vale Indonesia Tbk (INCO). Apalagi Vale menjadi perusahaan nikel terbesar di Indonesia.

“Divestasi adalah keharusan sebagaimana amanat UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Namun, jika divestasi itu gagal menempatkan bangsa Indonesia sebagai pihak pengendali, maka itu adalah divestasi yang kurang optimal. Divestasi bukanlah pengalihan saham cuma-cuma, namun ada uang negara yang mesti digelontorkan,” ujar Wakil Ketua MPR, Syarief Hasan seperti mengutip dari keterangan tertulisnya, Jumat (7/7/2023).

Syarief menegaskan, PT Vale Indonesia mengelola pertambangan nikel yang kerap dijuluki mineral masa depan. Ini adalah bahan baku kendaraan listrik yang akan menjadi trendsetter global. Oleh karena itu, pemerintah perlu menguasai perusahaan tersebut.

“Apalagi dengan target ambisius hilirisasi mineral, divestasi harus dilakukan secara tuntas. Jika skema divestasi 11 persen ini dipaksakan, maka praktis pemerintah hanya mengendalikan 31 persen saham. Apalagi, faktanya dari 21,18 persen saham publik, sebanyak 59,47 persen dikuasai pemodal asing,” kata Syarief.

Ia menegaskan, rencana divestasi saham PT Vale Indonesia harus sesuai dengan perintah UU Minerba. Pasal 112 ayat (1) UU 3/2020 memerintahkan kepenguasaan saham oleh Bangsa Indonesia minimal 51 persen. Ini berarti saham PT Vale Indonesia yang mestinya dialihkan minimal 31 persen, bukan 11 persen. Ini tugas dan kewajiban pemerintah memastikan perintah UU ini dijalankan.

“Kedaulatan mineral adalah narasi besar yang mesti diwujudkan. Menghabiskan uang rakyat untuk divestasi yang setengah-setengah adalah bentuk kebijakan yang tidak tepat arah. Kita mesti berdaulat dalam mengelola kekayaan alam kita. Inilah saatnya kita menegakkan amanat konstitusi dengan berani dan bertanggung jawab,” ungkap Syarief.

Back to top button