News

Demi Hindari Konflik Kepentingan, ASN Sumbar Ikrar Netralitas Jelang Pemilu 2024

Aparatur Sipil Negara (ASN) Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Sumatera Barat (Sumbar) melaksanakan pembacaan ikrar netralitas dan penandatanganan fakta integritas menjelang Pemilu 2024. Kepala BPSDM Sumbar Desniarti mengatakan, ikrar dan penandatanganan fakta integritas ini sesuai Surat Edaran Gubernur No 10 Tahun 2023 tentang Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Tahun 2024.

“Kita menindaklanjuti edaran gubernur untuk menghadapi Pemilu 2024,” ujar Desniarti di Sumbar, Rabu (31/5/2023).

Ikrar menekankan ASN menjaga dan menegakkan prinsip netralitas di instansi masing-masing. Hal ini terutama dalam melaksanakan fungsi pelayanan publik baik sebelum, selama, maupun sesudah pelaksanaan Pemilu 2024.

Tak kalah penting, ikrar ini bertujuan agar ASN terhindar dari konflik kepentingan. Selanjutnya, tidak melakukan praktik-praktik intimidasi dan ancaman kepada pegawai ASN dan seluruh elemen masyarakat. Termasuk, tidak memihak pasangan calon tertentu.

ASN juga harus menggunakan media sosial secara bijak dan tidak menyebarkan ujaran kebencian serta berita bohong. Selain itu, menolak politik uang dan segala jenis pemberian dalam bentuk apa pun.

Desniarti mengungkapkan, pembacaan ikrar tersebut diikuti seluruh ASN BPSDM dilanjutkan penandatanganan fakta integritas oleh Kepala BPSDM Desniarti, Sekretaris, Kepala Bidang, Widyaiswara, Pejabat eselon 4, JFT dan semua staf pelaksana di lingkup BPSDM Provinsi Sumatera Barat.

Diketahui, Surat Edaran Gubernur No.10 Tahun 2023 itu menindaklanjuti Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara, dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2022, Nomor 800-5474 Tahun 2022, Nomor 246 Tahun 2022, Nomor 30 Tahun 2022, Nomor 1447.1/PM.01/K.1/09/2022 tanggal 22 September 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan 2024.

Back to top button