News

Datang ke Bandara Pura-pura Check-in, Duduk di Taman Lalu Dekati Tempat Sampah

Selebgram Zhafira Devi Liestiatmaja (28), menjalani 18 adegan rekontruksi pembuangan bayi di tempat sampah area Bandara Ngurah Rai, Bali, Sabtu (4/11/2023).

Kasat Reskrim Polres Kawasan Bandara Ngurah Rai Iptu Rionson Ritonga mengatakan sebanyak 18 adegan diperagakan oleh tersangka di dua tempat yang berbeda. Pada tempat pertama, Zhafira menjalani reka ulang 12 adegan dalam hotel yang berada di wilayah Legian Kuta Badung dan kedua di Bandara I Gusti Ngurah Rai sebanyak enam adegan.

Keseluruhan adegan yang direka ulang dalam kasus ini sebanyak 20 adegan termasuk dua adegan yang dilaksanakan oleh para saksi.”Semua adegan yang diperagakan oleh ZDL dilakukannya dengan lancar dan tidak ada bantahan satupun dikemukakannya saat penyidik membacakan naskah reka ulang tersebut semua dilakukannya sesuai dengan apa yang disampaikan saat pemeriksaan di depan penyidik,” kata Rionson.

Rekontruksi dilaksanakan untuk mendapatkan persesuaian keterangan para saksi dengan tersangka, serta fakta-fakta di TKP. Sehingga, penyidik mendapatkan gambaran terkait dengan kasus ini untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Peristiwa pembuangan orok bayi itu awalnya terungkap pada Minggu (15/10) lalu sekitar pukul 16.30 WITA, ketika seorang saksi atau pelapor bernama Ni Wayan Darmiati sedang melaksanakan tugas pembersihan di area droop zone 2, di Terminal Keberangkatan Domestik Bandara I Gusti Ngurah Rai.

Saat saksi hendak mengambil sampah di tong sampah, saksi menemukan sebuah tas plastik warna putih yang mencurigakan karena dilumuri darah segar. Saat itu, seorang teman saksi bernama Lidiawati dan juga melihat bungkusan plastik itu. Setelah bungkusan itu dibuka, ternyata isinya jasad bayi berjenis laki-laki dengan tali pusar dan ari-ari yang masih lengkap.

Polisi yang mendapat laporan langsung melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan petugas Avsec Angkasa Pura I serta melakukan pengecekan CCTV.

Dari hasil rekaman CCTV, polisi melihat seorang perempuan menggunakan mobil Sigra datang ke bandara dan langsung ke counter cek in. Setelah itu, Zhafira kembali ke luar terminal dan menuju ke taman. Di situ, dia membuang bungkusan plastik yang berisi jasad bayi itu ke dalam tong sampah dan lalu kembali menuju ke Terminal Keberangkatan.

Kapolres Kawasan Bandara Ngurah Rai AKBP Ida Ayu Wikarniti saat konferensi pers Kamis (26/10) mengatakan tersangka tega melakukan hal itu karena ingin menyembunyikan kehamilan dan kelahirannya dari kekasih barunya.

“Untuk motifnya takut diketahui hamil dan telah melahirkan oleh pacar barunya. Tersangka menutupi kehamilannya dari pacar barunya dan tidak mau pacar barunya tahu hamil apalagi melahirkan. Karena dia (tersangka) ingin serius dengan pacar-nya,” kata AKBP Ayu Wikarniti, di Mapolres Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali.

Setelah melakukan pemeriksaan terhadap tujuh saksi terhadap perkara ini, penyidik menambahkan pasal baru kepada tersangka yaitu Pasal 80 ayat (3) jo Pasal 76c Undang Undang No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman pidana penjara 15 tahun dan atau denda paling banyak Rp3 miliar dan atau pasal 342 KUHP ancaman hukuman penjara selama sembilan tahun.

Back to top button