News

Darurat Demokrasi, PB PMII: Hentikan Berbagai Penyimpangan Presiden Jokowi


Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB PMII) mengeluarkan petisi yang bertajuk Seruan Pergerakan Darurat Demokrasi Nasional untuk Pemerintahan Presiden Joko Widodo.

Seruan pergerakan tersebut dilakukan di Sekretariat PB PMII di kawasan Senen, Jakarta Pusat, Senin (5/1/1024).

Ketua PB PMII Bidang Hubungan Organisasi Kemahasiswaan, Kepemudaan, LSM dan Ormas, Yogi Apendi menyebut dalam petisinya banyak sekali penyimpangan yang dilakukan pemerintah sebagai mandataris rakyat dalam pengelolaan negara.

“Semakin kami diam, semakin jauh penyimpangan yang dilakukan. Pada kesimpulannya, pemerintahan negara Republik indonesia yang hari ini dipimpin oleh Presiden Joko Widodo (Jokwi) sudah menyimpang dari cita-cita didirikannya negara dan dibentuknya pemerintahan,” katanya dalam petisi itu.

Dikatakan Yogi, pihkanya menemukan fakta bahwa korupsi semakin merajalela, kolusi, dan nepotisme terus dipraktIkkan dan dilanggengkan.

“Semakin hari semakin marak praktIk kekuasaan yang mengangkangi dan terus mengakali hukum dan norma bernegara,” ujar Yogi.

Adapun desakan PB PMII kepada Pemerintahan Presiden Jokowi yang dituangkan dalam petisi itu di antaranya.

1. Presiden Joko Widodo bersama seluruh jajaran pemerintahan agar segera berhenti melakukan praktik pelanggaran dan perusakan prinsip-prinsip demokrasi. Berhenti merusak dan mengangkangi konstitusi serta etika kehidupan berbangsa dan bernegara terutama berkaitan dengan jabatannya sebagai Presiden Pimpinan Negara dan Pimpinan Pemerintah.

2. Mendesak Presiden Joko Widodo untuk berhenti melakukan praktIk-praktIk kekuasaan yang memusatkan kekuasaan ekonomi dan politik hanya kepada segelintir orang, sebagian kelompok, apalagi hanya untuk kepentingan keluarga dan kerabat.

3. Mendesak pemerintahan di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo untuk menjunjung tinggi kebebasan berekspresi dan berpendapat seluruh rakyat indonesia tanpa diskriminasi, intimidasi dan represi.

4. Mendesak pemerintahan di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo untuk menghentikan praktIk penyalahgunaan kekuasaan yang mengarah pada pemenangan salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden.

5. Mendesak DPR-RI tidak diam saja dan segera menggunakan kewenangannya melakukan pengawasan melalui hak angket atau interpelasi atau menyatakan pendapat terhadap tindakan presiden yang semakin masif menyalahgunakan kewenangannya untuk berpihak pada salah satu pasangan capres-cawapres yang mana hal tersebut melanggar prinsip netralitas pejabat publik dalam pemilu.

6. Mendesak DPR RI untuk menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dalam melakukan pengawasan terhadap kinerja pemerintah secara maksimal.

7. Mendesak seluruh ASN, TNI dan Polri, hingga kepala desa untuk menolak Intervensi Kekuasaan untuk memenangkan salah satu pasangan capres-cawapres dalam pemilu 2024.

8. Mendesak dan menuntut kepada seluruh pejabat negara untuk tunduk patuh terhadap aturan main demokrasi dan bertanggungjawab terhadap penyelenggaraan pemilu yang adil, bersih, dan penuh kejujuran tanpa manipulasi dan kecurangan.

Back to top button