News

Dua Oknum Polisi Keroyok Remaja Berusia 15 Tahun

Oknum polisi melakukan pengeroyokan terhadap dua remaja di Jatinegara, Jakarta Timur. Korban telah mengadukan pembuatan oknum polisi tersebut ke Polres Metro Jakarta Timur. Korban masing-masing berusia 15 dan 18 tahun

Adapun laporan pengeroyokan itu teregister dengan nomor LP/B/2006/XI/2021/SPKT/Res Jaktim/POLDA METRO JAYA. Saat ini kasus tersebut sedang dalam penanganan petugas.

Mungkin anda suka

“Iya betul, sedang berproses LP-nya (laporan),” kata Erwin Kapolrestro Jakarta Timur Kombes Pol Erwin Kurniawan, Kamis (23/12/2021).

Dalam unggahan di media sosial yang sudah dikonfirmasi kebenarannya oleh Erwin Kurniawan, peristiwa pengeroyokan itu terjadi pada 11 November 2021 sekitar pukul 05.35 WIB.

Sementara itu Kasat Reskrim Polrestro Jakarta Timur AKBP Ahsanul Muqaffi mengatakan pelaku yang melakukan pengeroyokan pada laporan tersebut terdiri dari tiga orang.

Dua di antaranya anggota Polri yang bertugas di Mabes Polri. Satu terduga lain warga sipil, kini ketiganya berstatus terlapor dalam kasus dugaan tindak pidana dengan sangkaan Pasal 170 KUHP.

Ahsanul mengatakan tidak hanya kedua korban yang mengalami sejumlah luka penganiayaan yang membuat laporan, pelaku juga membuat laporan ke SPKT Polrestro Jakarta Timur. Namun tidak menjelaskan siapa di antara tiga pelaku yang membuat laporan dan terkait kasus apa laporan tersebut.

Willi Nafie

Jurnalis, setia melakukan perkara yang kecil untuk temukan hal yang besar
Back to top button