News

Dalami Korupsi Eks Bupati Sidoarjo, KPK Panggil Bos Kopi Kapal Api dan Pemilik Maspion Group

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Utama PT Santos Jaya Abadi, Soedomo Mergonoto terkait pengusutan kasus dugaan korupsi berupa suap dan gratifikasi yang menjerat eks Bupati Sidoarjo Saiful Ilah. Soedomo menjalani pemeriksaan sebagai saksi.

“Tim penyidik KPK hari ini menjadwalkan pemanggilan saksi Soedomo Mergonoto selaku Direktur Utama PT Santos Jaya Abadi,” kata Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Senin (22/5/2023).

Diketahui, PT Santos Jaya Abadi merupakan perusahaan yang memproduksi kopi merek kapal api. Lebih lanjut, selain Soedomo, KPK juga memanggil Direktur Utama PT Indal Alumunium Industry Alim Markus sebagai saksi kasus eks Bupati Sidoarjo.

Alim Markus merupakan bos Maspion Group. PT Indal Alumunium Industry sendiri merupakan anak perusahaan Maspion Group.

Saiful Ilah merupakan Bupati Sidoarjo dua periode yakni 2010-2015 dan 2016-2021. Dia telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK.

Selama menjabat bupati, Saiful Ilah diduga banyak menerima pemberian gratifikasi dalam bentuk uang maupun barang yang nilainya mencapai Rp15 miliar.

Gratifikasi tersebut diberikan secara langsung dalam bentuk uang tunai dengan pecahan mata uang rupiah dan mata uang asing dolar AS. Termasuk, beberapa pecahan mata uang asing lainnya.

Sejauh ini, penyidik KPK juga masih menelusuri penerimaan lainnya dengan memanfaatkan data Laporan Hasil Analisa Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan dengan teknik Akuntansi Forensik Direktorat Analisis dan Deteksi Korupsi KPK.

Tersangka Saiful Ilah dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Back to top button