News

Anak Anggota DPR RI Resmi Jadi Tersangka Kasus Kematian Pacar di KTV Surabaya

Polisi resmi menetapkan anak anggota DPR RI, Gregorius Ronald Tannur dalam kasus dugaan penganiayaan seorang perempuan hingga tewas di Blackhole KTV, Surabaya.

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol. Pasma Royce mengatakan penetapan tersangka ini didasari hasil penyelidikan rekaman Camera Closed Circuit Television (CCTV) dan keterangan dokter, penganiayaan dimulai dari Blackhole KTV.

“Setelah itu di lorong juga terlibat cekcok. Ada satpam yang melihatnya,” ujar Pasma, Jumat (06/10/2023).

Dia menjelaskan setelah terjadi cekcok di lorong Blackhole KTV, Dini dan Ronald Tannur menuju basement parkiran Lenmarc. Dini lantas bersandar ke pintu depan sebelah kiri dari mobil Kijang Innova milik Ronald Tannur.

Sedangkan Ronald sudah berada di kursi kemudian hendak menjalankan mobilnya. Karena bersandar terlalu lama dan diikuti emosi, Ronald memacu mobilnya. Hal itu membuat Dini terjatuh dan terseret hingga 5 meter. Selain itu, tubuh bagian kanan Dini juga terlindas oleh mobil.

“Mendapati hal itu, korban lalu dimasukan ke bagasi mobil di bagian belakang,” imbuh Pasma.

Ronald Tannur lantas membawa korban ke apartemen. Disana, korban sudah dinaikkan ke kursi roda oleh sekuriti. Saat itu kondisi Dini Sera masih hidup namun lemas. Ronald sempat memberikan nafas buatan. Karena kondisi Dini kian memburuk, Ronald membawa ke National Hospital (NH).

“Korban dinyatakan tewas pukul 02.32 WIB,” pungkas Pasma.

Saat ini pihak kepolisian masih melakukan pendalaman dan akan melakukan penahanan selama 20 hari kedepan dengan opsi bisa diperpanjang hingga 90 hari untuk menunggu pelimpahan berkas ke kejaksaan.

Atas perbuatannya tersebut Ronald Tannur dijerat dengan pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun kurungan penjara.

Back to top button