News

Celaka Karena Jalan Rusak, Siapa Harus Bertanggung Jawab?

Tak sedikit pengendara sepeda motor mengalami kecelakaan disebabkan kondisi jalan yang rusak. Bahkan banyak nyawa melayang karena kasus kecelakaan yang disebabkan rusaknya jalan.

Pemandangan jalan rusak atau jalan berlubang kerap terlihat di beberapa daerah maupun di ibu kota. Meski sejatinya pemerintah menganggarkan perbaikan serta perawatan jalan setiap tahun, namun tidak mengubah kondisi kerusakan jalan di Indonesia.

Ini terbukti dari masih adanya kasus kecelakaan yang disebabkan karena jalan rusak, terutama pengendara sepeda motor. Sehingga jalan rusak kerap menjadi kambing hitam bagi pengendara nahas.

Lantas siapakah yang pantas untuk disalahkan dan harus bertanggung jawab jika ada pengendara yang celaka karena jalan rusak?

Pakar Hukum Pidana dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Marcus Priyo Gunarto memberikan penjelasan atas kasus tersebut, bahwa kecelakaan yang disebabkan jalan rusak dapat meminta pertanggungjawaban terhadap penyelenggara jalan. Karena ada kerugian materiil yang dialami pengendara dari kecelakaan tersebut.

“Penyelenggara jalan harus juga bertanggung jawab atas kerugian materiil yang diderita,” katanya.

Menurutnya, pertanggungjawaban itu harus diwujudkan supaya rasa keadilan masyarakat dapat terpenuhi. Namun ada sejumlah ketentuan yang wajib diketahui sebelum menuntut ganti rugi.

Harus ada fungsi kelaikan jalan yang sudah teruji oleh pemangku kepentingan, dalam hal ini dinas perhubungan setempat serta polisi lalu lintas. Mereka harus peka dengan memberikan tanda/rambu jika ada jalan rusak yang membahayakan pengendara.

Jalan rusak yang dinilai membahayakan itu wajib diberi tanda sesuai Pasal 24 Undang-Undang (UU) Lalu-Lintas dan Angkutan Jalan. Di dalam pasal tersebut menyebutkan,

1. Pemerintah dan/atau pemerintah daerah sebagai penyelenggara jalan harus segera memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas
2. Pemerintah dan/atau pemerintah daerah memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak, jika belum dapat dilakukan perbaikan jalan, untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas.

“Jika penyelenggara jalan tidak memberi tanda pada jalan rusak, secara hukum penyelenggara jalan patut disalahkan,” ujarnya.

Hal senada juga dijelaskan oleh Pengamat Transportasi Djoko Setijowarno bahwa pengendara yang merasa dirugikan karena jalan rusak, bisa melakukan gugatan atau class action sesuai UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Aturan itu tertuang dalam Pasal 273. Tapi, aturan ini berlaku apabila proyek telah selesai dan usai proyek itu jalanan kembali rusak,” jelasnya.

Sesuai Pasal 273 UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyebutkan ada ketentuan sanksi pidana bagi penyelenggara jalan yang mengabaikan kerusakan jalan.

Pasal 273 UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

1. Kecelakaan mengakibatkan luka ringan
Bagi penyelenggara jalan yang tak segera memperbaiki jalan berlubang atau rusak sehingga mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dan membuat korban mengalami luka ringan, maka ada sanksi denda paling tinggi 12 juta atau pidana kurungan maksimal 6 bulan.

2. Kecelakaan mengakibatkan luka berat
Jika kecelakaan karena jalanan rusak dan mengakibatkan luka berat, maka sanksi yang akan diterima berupa denda maksimal Rp24 Juta atau pidana penjara maksimal 1 tahun.

3. Kecelakaan mengakibatkan meninggal dunia
Jika korban kecelakaan karena jalanan rusak dan mengakibatkan meninggal dunia, maka sanksi yang akan diterima berupa denda maksimal Rp120 juta atau pidana penjara maksimal 5 tahun.

4. Tidak memasang rambu/tanda
Jika ada kerusakan jalan yang belum diperbaiki dan penyelenggara jalan tak memberikan rambu/tanda, maka sanksi yang akan diterima berupa denda maksimal Rp1,5 juta atau pidana kurungan maksimal 6 bulan.

Lapor Polisi

Sementara itu, Pengamat Transportasi yang juga mantan Kasubdit Bin Gakkum Polda Metro Jaya, Budiyanto mengatakan untuk kasus tersebut di atas hanya bisa dilayangkan apabila ada penyidikan dari pihak kepolisian.

“Kalau menimbulkan kecelakaan, menimbulkan korban, tetap melalui mekanisme penyidikan kecelakaan lalu lintas. Dalam ketentuan pidana sudah diatur juga tentang pidananya termasuk denda atau ganti rugi. Bisa juga melakukan class action atas nama kelompok,” ungkapnya.

Menurutnya pengendara bisa menggugat melalui UU Perlindungan Konsumen atau bisa menggunakan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer).

Pasal 1365 KUHPer : Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.

Dari beberapa penjelasan di atas, setidaknya dapat memberikan jawaban siapa yang harus bertanggung jawab atas kerusakan jalan. Karena tak sedikit pengendara yang mengalami kecelakaan disebabkan jalan rusak.

Back to top button