News

Cegah Tragedi 2019 Terulang, KPU: Petugas KPPS Maksimal Berusia 55 Tahun

Komisi Pemilihan Umum (KPU) membatasi usia petugas petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilu 2024 maksimal berusia 55 tahun. Tujuannya mencegah terulangnya tragedi meninggalnya ratusan petugas KPPS pada Pemilu 2019.

“KPU RI mengubah batasan syarat usia minimal dan maksimal bagi penyelenggara ad hoc, dalam hal ini KPPS merujuk peraturan yang diterbitkan KPU mengenai tata kerja dan syarat untuk penyelenggara pemungutan suara Pemilu 2024 nanti itu 17 sampai 55 tahun,” kata Komisioner KPU RI Idham Holik kepada wartawan di Jakarta, Kamis (27/4/2023).

Idham menyebut, sebanyak 722 anggota badan ad hoc yaitu petugas KPPS meninggal saat pemungutan dan penghitungan suara di TPS pada 17 April 2019. Menurut dia, hal itu merupakan pelajaran berharga bagi KPU untuk memastikan peristiwa itu tidak terulang kembali.

Sebelumnya, berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 36 Tahun 2018 tentang Pembentukan dan Tata Kerja PPK, PPS, dan KPPS dalam Penyelenggaraan Pemilu, ketentuan usia anggota badan ad hoc yang diatur hanya batas usia minimal, yakni 17 tahun.

Lebih jauh, Idham menjelaskan, ketentuan batasan usia itu ditetapkan oleh KPU RI berdasarkan kajiandan masukan dari berbagai pihak. Selain itu, KPU turut mencermati riset mengenai penyebab meninggalnya petugas KPPS di Pemilu 2019 yang dilakukan oleh pihak Universitas Gadjah Mada (UGM).

Idham mengungkapkan, hasil kajian KPU juga menunjukkan rentang usia 17 hingga 55 tahun merupakan usia seseorang memiliki imunitas atau ketahanan tubuh yang lebih baik. Oleh karena itu, seseorang dengan rentang usia ini dapat menjalankan tugas dengan baik sesuai rancangan Peraturan KPU mengenai pemungutan dan penghitungan suara.

“Artinya, kerja KPPS tidak terhambat karena faktor kesehatan tidak memadai,” kata Idham.

Nota Kesepahaman

Dia memastikan, KPU RI juga siap menindaklanjuti nota kesepahaman dengan Kementerian Kesehatan yang ditandatangani pada tahun 2021 guna memastikan seluruh anggota badan ad hoc, baik KPPS, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), dan panitia pemungutan suara (PPS) dalam keadaan sehat.

“Nanti, kami akan bertemu dengan pihak Kementerian Kesehatan untuk membahas tindak lanjut dari nota kesepahaman itu,” ujar Idham.

Tak hanya itu, dia meyakini pemerintah pusat dan daerah di seluruh Indonesia punya komitmen yang tinggi untuk memastikan adanya fasilitas pengecekan kesehatan petugas badan ad hoc.

“Kami (KPU) juga akan memastikan badan ad hoc, dalam hal ini KPPS yang akan kami rekrut pada bulan Desember 2023 dan Januari 2024 adalah mereka yang memiliki kesehatan dan layak menyelenggarakan pemungutan suara,” kata Idham menegaskan.

Back to top button