News

Cawe-cawe Jokowi Efektif, Nadiem Makarim Batalkan Semua Kenaikan UKT 2024


Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim, mengumumkan pembatalan kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) untuk tahun ajaran 2024/2025. Keputusan ini diambil setelah serangkaian masukan dari masyarakat dan koordinasi intens dengan perguruan tinggi negeri (PTN), termasuk PTN berbadan hukum (PTN-BH).

“Terima kasih atas masukan yang konstruktif dari berbagai pihak. Saya mendengar sekali aspirasi mahasiswa, keluarga, dan masyarakat. Kemendikbudristek pada akhir pekan lalu telah berkoordinasi kembali dengan para pemimpin perguruan tinggi guna membahas pembatalan kenaikan UKT dan alhamdulillah semua lancar,” kata Nadiem dalam siaran persnya, Senin (27/5/2024).

Keputusan ini diresmikan setelah pertemuan dengan Presiden Joko Widodo, yang juga menyetujui inisiatif tersebut. 

“Baru saja saya bertemu dengan Bapak Presiden dan beliau menyetujui pembatalan kenaikan UKT. Dalam waktu dekat Kemendikbudristek akan mereevaluasi ajuan UKT dari seluruh PTN,” lanjut Nadiem.

Kebijakan ini merupakan respons terhadap berbagai kritik dan kekhawatiran yang muncul di tengah masyarakat terkait potensi peningkatan beban finansial yang harus ditanggung oleh mahasiswa dan keluarganya. 

“Saya bertemu Bapak Presiden untuk membahas berbagai hal di bidang pendidikan, salah satunya adalah perihal UKT. Saya mengajukan beberapa pendekatan untuk bisa mengatasi kesulitan yang dihadapi mahasiswa. Terkait implementasi Permendikbudristek, Dirjen Diktiristek akan mengumumkan detil teknisnya,” tambah eks CEO Gojek tersebut.

Sebagai latar belakang, Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT) diterbitkan sebagai dasar peningkatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) bagi PTN dan PTN-BH. 

Kebijakan ini awalnya dimaksudkan untuk menyesuaikan dengan kebutuhan teknologi pembelajaran yang meningkat, namun mendapat respons negatif dari publik yang menganggapnya sebagai beban tambahan.

Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 menekankan dua prinsip utama dalam penentuan UKT: berkeadilan dan inklusivitas. Namun, pelaksanaannya menimbulkan beberapa miskonsepsi di masyarakat, termasuk kesalahpahaman bahwa kenaikan UKT berlaku bagi semua mahasiswa, padahal hanya berlaku untuk mahasiswa baru dan sebagian kecil mahasiswa yang ditempatkan pada kelompok UKT tertinggi.

Pembatalan kenaikan UKT ini diharapkan dapat meredakan kekhawatiran dan memperkuat komitmen pemerintah dalam menyediakan pendidikan tinggi yang terjangkau bagi semua lapisan masyarakat.

Back to top button