News

Lewat Rapat Tertutup, Komisi III DPR Setujui Tiga Calon Hakim Agung

Komisi III DPR RI menyetujui tiga calon hakim agung pada Mahkamah Agung (MA) tahun 2022/2023. Hal ini diputuskan dalam rapat pleno yang berlangsung secara tertutup di kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (28/3/2023).

“Ada tiga yang kami pilih. Itu Pak Lucas (Lucas Prakoso), Lulik (Lulik Tri Cahyaningrum), dan hakim agama Imron (Imron Rosyadi),” kata Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto usai memimpin rapat pleno.

Bambang menjelaskan, persetujuan tiga nama calon hakim agung itu berdasarkan pandangan fraksi-fraksi di Komisi III DPR. Menurut dia, hakim ad hoc hak asasi manusia (HAM) tidak ada yang memperoleh persetujuan dari Komisi III DPR berdasarkan hasil fit and proper test atau uji kepatutan dan kelayakan.

Bambang menekankan, keputusan tidak memberi persetujuan terhadap calon hakim ad hoc HAM tersebut telah menjadi sikap Komisi III DPR RI.

Ia berujar, Komisi III DPR RI hanya berwenang untuk memberi persetujuan atau penolakan dari nama-nama yang diserahkan oleh Komisi Yudisial (KY).

“Kami hanya menyetujui atau menolak, menyetujui atau tidak menyetujui. Kami kan tidak punya hak memilih,” ucapnya.

Pria yang akrab disapa Bambang Pacul itu pun menyinggung karakter dalam pemberian persetujuan oleh komisinya terhadap calon hakim agung dan hakim ad hoc HAM, di samping kompetensi yang mereka miliki.

Terlebih, lanjut dia, MA merupakan lembaga peradilan negara tertinggi, sebagaimana esensi dari nama yang disematkan pada tubuh kekuasaan yudikatif tersebut.

Selain itu, lanjut dia, untuk calon hakim ad hoc HAM juga disoroti soal pengalamannya dalam menangani kasus-kasus HAM berat di Tanah Air.

“Yang kudengar tadi, yang (calon hakim ad hoc) HAM itu belum punya pengalaman menangani (kasus) HAM berat,” kata dia.

Hasil rapat pleno terkait calon hakim agung tersebut akan disahkan pada Rapat Paripurna DPR RI terdekat pada Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2022—2023 untuk diproses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Persetujuan tiga calon hakim agung itu dibuat Komisi III DPR setelah serangkaian fit and proper test terhadap calon hakim agung sejak Senin (27/3/2023) hingga Selasa hari ini.

Diketahui, ada enam calon hakim agung yang mengikuti uji kepatutan dan kelayakan yaitu Annas Mustaqim (Hakim Tinggi Badan Pengawasan MA), Imron Rosyadi (Ketua Pengadilan Tinggi Agama Samarinda), dan Sukri Sulumin (Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Samarinda).

Selanjutnya, Lulik Tri Cahyaningrum (Direktur Jenderal Badan Peradilan Militer dan Tata Usaha Negara MA), Lucas Prakoso (Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Umum MA), dan Triyono Martanto (Wakil Ketua II Pengadilan Pajak).

Adapun tiga calon hakim ad hoc HAM, yakni M. Fatan Riyadhi (mantan hakim ad hoc Tipikor Pengadilan Negeri Banda Aceh), Heppy Wajongkere (pengacara pada Firma Hukum Heppy Wojongkere & Partners), dan Harnoto (anggota Polri).

Back to top button